Kabupaten Malang

Pemkab Malang bersama Kantor Imigrasi Gelar Sosialisasi Pengawasan Lembaga dan Orang Asing

Diterbitkan

-

Pemkab Malang bersama Kantor Imigrasi Gelar Sosialisasi Pengawasan Lembaga dan Orang Asing

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk turut terlibat pengawasan terhadap keberadaan lembaga dan orang asing di sekitarnya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi dan Pengawasan Lembaga atau Orang Asing di Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Singosari, Senin (25/07/2022) tadi.

“Pemkab Malang melakukan pemantuan terhadap keberadaan lembaga atau orang asing di Kabupaten Malang. Tentunya berdasarkan Peraturan Presiden, juga dari peraturan dan intruksi berbagai Kementerian, hingga ke tingkat Peraturan Daerah dan Bupati Malang. Kebetulan Kabupaten Malang ada ruang dan peluang terkait hal ini,” ujar Wabup Didik.

Dirinya juga menyampaikan bahwa tugas pengawasan terhadap keberadaan lembaga atau orang asing ini merupakan tugas setiap individu yang ada, untuk membantu dari tugas Kantor Imigrasi. “Terkait pengawasan itu butuh kolaborasi, sekalipun kewenangan itu ada di Kantor Imigrasi. Namun, semua pihak hingga pemerintah desa dan masyarakat harus turut mengawasi. Jika tidak diawasi tentunya akan menjadi sebuah kerugian negara karena datang secara ilegal atau diselundupkan,” imbuh Wabup Didik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menuturkan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan lembaga dan orang asing merupakan tugas bersama yang harus dilakukan.

Baca juga :

Advertisement

“Tentunya dibutuhkan pengawasan yang proaktif dari setiap lini. Kalau di Imigrasi terdapat data pekerja yang mempunyai izin, maka diluar itu merupakan tugas dari pemerintah daerah untuk proaktif. Semua komponen mempunyai kewajiban untuk menjaga tetap kokohnya NKRI. Karena kita tidak tau motif imigran ini hadir ke Indonesia,” tuturnya.

Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, M Miftakhul Khayri Kusuma, juga menjelaskan terkait peran Imigrasi untuk memantau imigran yang datang ke Indonesia, melalui pengawasan administratif dan lapangan.

“Dari data kami mulai Januari hingga Juni, terdapat 31 warga asing yang melanggar aturan di wilayah kerja kami. Sebanyak 6 warga asing diantaranya bahkan sudah dideportasi, sedangkan sisanya 25 warga asing, terganjal sanksi administratif over stay,” ucap M. Miftakhul Khayri Kusuma.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa sanksi deportasi tersebut diperuntukkan untuk warga asing yang sudah over stay lebih dari 60 hari. “Kebanyakan kasusnya yakni mahasiswa dan kunjungan. Namun, pekerja relatif taat karena mempunyai tim legal di masing-masing perusahaan,” terangnya. Sebagai informasi, bahwa dalam kegiatan ini turut menghadirkan para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. (cw1/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas