Hukum & Kriminal

Pemuda Baturetno Gagal Buang Bukti, Nyaris Tabrak Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Beni Adi Saputra dan barang bukti di Polsek Singosari. (humas Polres Malang)
Tersangka Beni Adi Saputra dan barang bukti di Polsek Singosari. (humas Polres Malang)

Polsek Singosari (Polres Malang) Perang Lawan Narkoba

Memontum Malang – Usai menggerebek rumah jadi lokasi pesta SS Sabtu (14/3/2020) siang, anggota jajaran Polsek Singosari (Polres Malang) cepat menangkap pengedar Sabu (SS) di sore hari, sekitar pukul 16.00. Penangkapan tidak berjalan mudah lantaran pelaku sempat membuang sepoket Sabu-Sabu (SS) .

Yakni tersangka Beni Adi Saputra (24) warga Perum Pondok Mutiara Singosari K4. No 20 RT04/RW11 Desa Baturetno Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia akhirnya mengakui perbuatannya sengaja membuang serbuk kristal haram di sekitaran fly over tol.

Sabtu (14/3/2020) sore atau tepatnya pukul 16.00, anggota menyergap tersangka Beni di Jalan raya Baturetno, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Dalam pengejaran itulah tersangka berkelit. Saat dicegat, ia nyaris menabrak anggota.

AKP Farid Fatoni, Kapolsek Singosari, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, membenarkan telah meringkus tersangka dan menyebut jika tersangka sempat membuang barang bukti namun anggotanya berhasil menemukan bukti.

“Kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapat barang bukti. Anggota juga menemukan bukti yang sempat dibuang di sekitaran fly over tol. Dia nyaris menabrak kami, ” papar Iptu Supriyono SH, Kanitreskrim Polsek Singosari kepada Memontum.com, Minggu (15/3/2020) sore.

Advertisement

Supriyono, mantan KBO Sat Reskrim Polres Malang ini, selama 3 hari penyelidikan, jajaran Polsek Singosari berhasil mengembangkan kasus peredaran Narkoba jenis SS dari tersangka Beni. Pengedar SS atau tersangka ketiga bisa dibilang pengedar kelas menengah sekalipun masih muda.

Dikatakan Farid, mantan Kahumas Polres Malang dan Kapolsek Sumbermanjing Wetan itu, tersangka Beni Adi Saputra dijerat dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti disita, sepoket SS seberat 0,32 gram, 2 (dua) plastik transparan ukuran kecil yang diduga bekas Serbuk Kristal diduga jenis SS, botol alat bong, 2 buah korek api, Dosbook hp Redmi 6A berisi 2 pack plastic ZIPACK dan berisi plastic klip transparan ukuran kecil, 1 set label nama water proof/ stiker anti air, gunting dan ponsel Redmi. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas