Hukum & Kriminal

Pemuda Brongkal Jual Sabu Masuk Bui Wonosari

Diterbitkan

-

Pemuda Brongkal Jual Sabu Masuk Bui Wonosari
Tersangka Tatok Wijaya dan Barang Bukti. (Humas Polres Malang)

Operasi Pekat 2020 Polsek Wonosari – Polres Malang

Memontum Malang – Tatok Wijaya (28) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Senin (23/3/2020) siang masih meringkuk di tahanan Polsek Wonosari (Polres Malang).

Sabtu (21/3/2020) malam, ia disergap anggota Reskrim Polsek Wonosari saat menunggu pemesan poketan Sabu (SS) di seberang jalan Indomaret seputaran Pagelaran.

Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk poketan Sabu. “Barang buktinya 2 plastik transparan, total berat berisi 0,6 gram SS,” ungkap AKP Edi Purnama kepada Memontum.com, Senin siang.

“Ini merupakan keberhasilan dan penindakan operasi pekat 2020,” tambahnya.

Menurut Edy, berawal pihaknya berhasil mendapat informasi dari masyarakat terkait bisnis jual beli narkoba tersangka. Ia kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Advertisement

Meluncurlah Ipda Yoni Pribadi bersama sejumlah anggota guna penyelidikan. Di sekitaran Pagelaran, petugas mengamati pemuda yang dicurigai. Benar saja, tersangka Tatok telah tiba di lokasi sekitar Indomaret.

“Dia ngakunya baru pertama kali beli. Pertama kali juga ditangkap. Kami terus dalami dan kembangkan ke pelaku lain,” terang Ipda Yoni Pribadi kepada Memontum.com.

Menurut polisi yang hobi olahraga bulu tangkis ini, barang bukti selain 2 plastik transparan isi SS, pihaknya juga menyita barang bukti ponsel, uang Rp 200 ribu dan bungkus rokok.

Gara-gara membawa dan diduga menjual narkoba jenis SS, tersangka diduga melanggar jeratan pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gie/sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas