Pemerintahan
Pemudik Dilarang Masuk Kabupaten Malang, Bupati Terbitkan SE, Godok Teknis PSBB
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah mematangkan konsep untuk dapat segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul bertambahnya kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi twitter milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, @JatimPemrov, jumlah total kasus yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 27 kasus. Yakni dengan rincian 6 orang dinyatakan sembuh, 3 orang telah meninggal dan sisanya sebanyak 18 orang masih berada dalam perawatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang untuk mematangkan konsep rencana penerapan PSBB di Kabupaten Malang.
“Kita sudah memasuki perencanaan PSBB dengan Malang Raya, ini mematangkan konsep untuk peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB yang nanti akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Malang dan Kota Batu,” ungkapnya, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Sanusi, pemberlakuan PSBB tersebut, nantinya akan melibatkan dua daerah lain yang ada di sekitar Malang Raya, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota Pasuruan.
“Dua daerah tersebut diharapkan bisa dilibatkan bersama menjadi satu kesatuan untuk menunjang pelaksanaan PSBB di provinsi Jatim. Karena setiap hari jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 selalu bertambah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, saat ini wilayah Malang Raya sudah memenuhi kriteria sebagai daerah yang perlu diberlakukan PSBB.
“Perkembangannya saat ini, secara signifikan sudah masif. Sehingga menurut aturan sudah memenuhi kriteria, Pemkab Malang saat ini sudah pematangan konsep, dan draf aturannya untuk PSBB,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, juga telah beredar Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 550/3210/35.07.032/2020 tentang ‘Larangan Kegiatan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Malang’.(iki/yan)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten