Pemerintahan

Pemudik Dilarang Masuk Kabupaten Malang, Bupati Terbitkan SE, Godok Teknis PSBB

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah mematangkan konsep untuk dapat segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul bertambahnya kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Malang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi twitter milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, @JatimPemrov, jumlah total kasus yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 27 kasus. Yakni dengan rincian 6 orang dinyatakan sembuh, 3 orang telah meninggal dan sisanya sebanyak 18 orang masih berada dalam perawatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang untuk mematangkan konsep rencana penerapan PSBB di Kabupaten Malang.

“Kita sudah memasuki perencanaan PSBB dengan Malang Raya, ini mematangkan konsep untuk peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB yang nanti akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Malang dan Kota Batu,” ungkapnya, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Sanusi, pemberlakuan PSBB tersebut, nantinya akan melibatkan dua daerah lain yang ada di sekitar Malang Raya, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota Pasuruan.

Advertisement

“Dua daerah tersebut diharapkan bisa dilibatkan bersama menjadi satu kesatuan untuk menunjang pelaksanaan PSBB di provinsi Jatim. Karena setiap hari jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 selalu bertambah,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, saat ini wilayah Malang Raya sudah memenuhi kriteria sebagai daerah yang perlu diberlakukan PSBB.

“Perkembangannya saat ini, secara signifikan sudah masif. Sehingga menurut aturan sudah memenuhi kriteria, Pemkab Malang saat ini sudah pematangan konsep, dan draf aturannya untuk PSBB,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, juga telah beredar Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 550/3210/35.07.032/2020 tentang ‘Larangan Kegiatan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Malang’.(iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas