Pemerintahan
Pemudik Dilarang Masuk Kabupaten Malang, Bupati Terbitkan SE, Godok Teknis PSBB
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah mematangkan konsep untuk dapat segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul bertambahnya kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi twitter milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, @JatimPemrov, jumlah total kasus yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 27 kasus. Yakni dengan rincian 6 orang dinyatakan sembuh, 3 orang telah meninggal dan sisanya sebanyak 18 orang masih berada dalam perawatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang untuk mematangkan konsep rencana penerapan PSBB di Kabupaten Malang.
“Kita sudah memasuki perencanaan PSBB dengan Malang Raya, ini mematangkan konsep untuk peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB yang nanti akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Malang dan Kota Batu,” ungkapnya, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Sanusi, pemberlakuan PSBB tersebut, nantinya akan melibatkan dua daerah lain yang ada di sekitar Malang Raya, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota Pasuruan.
“Dua daerah tersebut diharapkan bisa dilibatkan bersama menjadi satu kesatuan untuk menunjang pelaksanaan PSBB di provinsi Jatim. Karena setiap hari jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 selalu bertambah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, saat ini wilayah Malang Raya sudah memenuhi kriteria sebagai daerah yang perlu diberlakukan PSBB.
“Perkembangannya saat ini, secara signifikan sudah masif. Sehingga menurut aturan sudah memenuhi kriteria, Pemkab Malang saat ini sudah pematangan konsep, dan draf aturannya untuk PSBB,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, juga telah beredar Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 550/3210/35.07.032/2020 tentang ‘Larangan Kegiatan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Malang’.(iki/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN