Hukum & Kriminal
Penjualan Tanah Sepihak, Warga Gondowangi Wadul Kades
Memontum Malang – Merasa dipermainkan kerabatnya, Prayitno (59) warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, luruk Kantor Desa untuk wadul Kades.
Di hadapan Kades, Prayitno mengaku dipermainkan oleh kerabatnya terkait penjualan tanah warisan mendiang saudaranya. Namun, bukan karena soal pembagian yang tidak adil, melainkan karena tanah yang dibeli Prayitno, dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Sesuai data yang disampaikan, awalnya Prayitno membeli sebidang tanah berukuran 2.500 meter persegi milik Supi’i saudaranya Dalam akad perjanjian tersebut, Prayitno sepakat membeli sebidang tanah tersebut senilai Rp 100 juta. Sesuai kesepakatan, Prayitno memberikan uang sebesar Rp 20 juta rupiah kepada Supii sebagai tanda jadi.
“Awal saya beri Rp 20 juta sebagai tanda jadi. Setelah itu, saudara saya yang bernama Supii itu meninggal pada tahun 2018. Merasa telah membuat kesepakatan dengan Supii terkait penjualan tanahnya, saya pun menemui putra Supii yang bernama Supriyadi, bermaksud untuk membahas lebih lanjut terkait penjualan tanah itu. Dan saat itu, Supriyadi sepakat dengan saya untuk tetap melanjutkan penjualan tanah tersebut. Sebagai tanda jadi, saat itu Supii saya beri uang Rp 21 juta. Jadi total yang sudah saya bayarkan ada Rp 41 juta,” ujarnya.
Lanjut Prayitno,seiring berjalannya waktu, dirinya mendapat informasi bahwa tanah milik Supii yang ia beli, malah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Bahkan, Prayitno mengatakan, uang sebesar Rp 41 juta yang ia gunakan untuk membeli tanah tersebut, dikembalikan oleh Supriyadi secara tidak sopan di rumahnya.
“Lha tiba-tiba datang tanpa permisi, lalu naruh uang dalam kantong warna hitam. Ya saya kan bingung apa maksudnya,” imbuh Prayitno.
Merasa kebingungan, Prayitno pun menemui Kepala Desa Gondowangi berharap untuk bisa menjadi penengah atas persoalan tersebut. Dan menurut Prayitno, saat itu Kepala Desa Gondowangi menerima aduan tersebut dengan tangan terbuka, dan mengatakan akan membantu jika ditemukan adanya kekeliruan.
“Harapan saya kan Kepala Desa bisa memfasilitasi saya (Prayitno) dan Supriyadi untuk mediasi. Namu ternyata, saya malah disuruh tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB) dari PPATS, terkait penjualan tanah tersebut antara Supriyadi dengan pembeli lain. Ya saya tidak mau tanda tangan,” terangnya.
Juga diakui Prayitno, bahwa dirinya juga telah berkali-kali mengadukan hal tersebut ke Kepala Desa. Namun menurutnya, Kepala Desa terkesan acuh dan terus menerus memintanya menandatangani AJB tersebut.
“Ya saya tidak mau, yang saya minta ini Kepala Desa bisa mempertemukan kami untuk mediasi, bukan meminta saya untuk tanda tangan. Tanah tersebut kan awalnya sudah ada perjanjian untuk saya beli. Saya juga siap membayar kekurangannya sebesar Rp 60 juta. Tapi kok malah dijual ke orang lain. Tanah itu masih hak bersama keluarga, makanya saya pertahankan untuk dapat saya beli. Karena jika dijual ke orang lain, harus ada persetujuan juga dari ahli waris,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gondowangi, Danis Setia Budi Nugroho mengatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2017. Pihaknya pun juga telah beberapa kali memfasilitasi agar kedua belah pihak untuk bisa melakukan mediasi. Bahkan dirinya juga sempat mempertemukan kedua belah pihak di rumah Prayitno, dengan pertimbangan agar permasalahan tersebut bisa dibahas secara lebih kekeluargaan.
“Sudah beberapa kali kami undang, harapannya agar kedua belah pihak bisa mediasi. Namun beberapa kali juga masih belum ada jalan terang,” ujar Danis saat ditemui di ruang kerjanya.
Disinggung terkait pengakuan Prayitno yang mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menandatangani AJB penjualan tanah tersebut, Danis mengatakan bahwa berkas AJB tersebut masih berupa draft. Danis menyebut, penyusunan draft AJB tersebut juga berdasarkan persetujuan dari seluruh anak Supii.
“Disitu ada kwitansi dengan nominal Rp 100 juta. Disitu kami sendiri juga masih minim informasi, seperti apa maksudnya nominal tersebut, karena juga minim saksi terkait akad jual beli yang dilakukan Prayitno dan Almarhum Supii. Dan kemarin juga sempat saya kumpulkan, dan Supriadi juga sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 41 juta itu, dan diterima, itu juga ada saksinya,” terang Danis. (Sur/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN