Hukum & Kriminal
PN Panjen Belum Terima Pemberitahuan Terkait Pihak Tergugat Melapor ke KY
Memontum Malang – Terkait adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, belum menerima pemberitahuan.
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, bahwa pihaknya mengatakan belum mendapat pemberitahuan dari laporan ke KY. “Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY. Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara saat ini, sedang dalam upaya hukum banding. Oleh karena itu, mari kita hormati proses perkara tersebut,” katanya, Senin (17/04/2023).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sumardhan, kuasa hukum salah satu tergugat, Bambang Setyawan, melapor ke KY. Pihaknya melaporkan ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara. Karena dinilai putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, menyalahi aturan. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” ujar Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).
Baca juga:
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Ditinggal Cuti Maju Pilkada, Sembilan Posisi Kepala Dinas hingga Asisten di Pemkab Malang Dijabat Plt
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.
Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.
Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.
“Namun Majelis hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan.
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.
Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya. (gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya