Hukum & Kriminal

PN Panjen Belum Terima Pemberitahuan Terkait Pihak Tergugat Melapor ke KY

Diterbitkan

-

PN Panjen Belum Terima Pemberitahuan Terkait Pihak Tergugat Melapor ke KY

Memontum Malang – Terkait adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, belum menerima pemberitahuan.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, bahwa pihaknya mengatakan belum mendapat pemberitahuan dari laporan ke KY. “Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY. Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara saat ini, sedang dalam upaya hukum banding. Oleh karena itu, mari kita hormati proses perkara tersebut,” katanya, Senin (17/04/2023).

Diberitakan sebelumnya, bahwa Sumardhan, kuasa hukum salah satu tergugat, Bambang Setyawan, melapor ke KY. Pihaknya melaporkan ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara. Karena dinilai putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, menyalahi aturan. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” ujar Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).

Baca juga:

Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.

Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

Advertisement

Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara. 

“Namun Majelis hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan.

Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas