Hukum & Kriminal
Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Jual Beli Benih Bening Lobster
Memontum Malang – Polres Malang mengamankan dua pelaku jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku tersebut adalah Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Didik Darmaji alias Tukinyong (37) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Woyo diketahui berperan sebagai pengepul benih lobster, sedangkan Tukinyong berperan sebagai pengemudi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi, mengatakan BBL itu didapat oleh Woyo dari para nelayan di pantai malang selatan di Kabupaten Malang.
“Jadi si pengepul atau Woyo itu mendapat BBL ini dari beberapa nelayan. Pelaku membeli BBL dengan harga Rp 14 ribu per benih jenis pasir. Sementara BBL jenis mutiara Rp 16 ribu per benih,” kata AKP Donny K. Bara’langi saat konferensi pers kasus penjualan BBL Ilegal di Mapolres Malang, Selasa (15/02/2022).
Baca juga:
- Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak
- Peringatan Hari Diabetes Internasional, Plt Bupati Malang Ingatkan Kepedulian Bersama dengan Diabetes
- Plt Bupati Didik Dorong Penguatan Bunda PAUD di Kabupaten Malang
- Optimalkan Jambore Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
Dirinya menambahkan, bahwa Woyo berhasil membeli 2000 ekor BBL jenis pasir yang diletakkan di dalam delapan plastik bening ukuran sedang bertuliskan PSR. “Kemudian ia juga berhasil membeli 250 ekor BBL jenis mutiara yang ditempatkan di plastik dan satu plastik lainnya berisi 250 ekor BBL. Jadi jumlah keseluruhan sebanyak 2500 ekor BBL,” tambahnya.
Saat itu, Kamis (10/2/2022) kemarin, Woyo hendak menjual ribuan ekor BBL itu ke seorang pembeli di Jalan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Polisi mendapatkan informasi jika akan ada transaksi ilegal tersebut. Alhasil, saat kepolisian mendatangi lokasi, aksi tersebut digagalkan oleh kepolisian.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dalam mengungkap dugaan penjualan benih-benih Lobster di Kabupaten Malang kurang lebih satu bulan. Namun, baru kemarin kami amankan keduanya,” imbuhnya.
Woyo sendiri sebenarnya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Dia ditetapkan jadi tersangka dan mendekam selama 1 tahun delapan bulan.
“Woyo ini seorang residivis dengan kasus yang sama yakni menjual benih lobster pada tahun 2017. Dan tahun 2022, diamankan lagi oleh Polres Malang,” jelasnya.
Atas perbuatannya Woyo dan Tukinyong terancam hukan delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP,” terang AKP Donny. (cw1/sit)
- Hukum & Kriminal2 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang3 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Kabupaten Malang3 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur