Hukum & Kriminal

Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Jual Beli Benih Bening Lobster

Diterbitkan

-

Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Jual Beli Benih Bening Lobster

Memontum Malang – Polres Malang mengamankan dua pelaku jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku tersebut adalah Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Didik Darmaji alias Tukinyong (37) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Woyo diketahui berperan sebagai pengepul benih lobster, sedangkan Tukinyong berperan sebagai pengemudi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi, mengatakan BBL itu didapat oleh Woyo dari para nelayan di pantai malang selatan di Kabupaten Malang.

“Jadi si pengepul atau Woyo itu mendapat BBL ini dari beberapa nelayan. Pelaku membeli BBL dengan harga Rp 14 ribu per benih jenis pasir. Sementara BBL jenis mutiara Rp 16 ribu per benih,” kata AKP Donny K. Bara’langi saat konferensi pers kasus penjualan BBL Ilegal di Mapolres Malang, Selasa (15/02/2022).

Baca juga:

Dirinya menambahkan, bahwa Woyo berhasil membeli 2000 ekor BBL jenis pasir yang diletakkan di dalam delapan plastik bening ukuran sedang bertuliskan PSR. “Kemudian ia juga berhasil membeli 250 ekor BBL jenis mutiara yang ditempatkan di plastik dan satu plastik lainnya berisi 250 ekor BBL. Jadi jumlah keseluruhan sebanyak 2500 ekor BBL,” tambahnya.

Saat itu, Kamis (10/2/2022) kemarin, Woyo hendak menjual ribuan ekor BBL itu ke seorang pembeli di Jalan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Polisi mendapatkan informasi jika akan ada transaksi ilegal tersebut. Alhasil, saat kepolisian mendatangi lokasi, aksi tersebut digagalkan oleh kepolisian.

Advertisement

“Kami sudah melakukan penyelidikan dalam mengungkap dugaan penjualan benih-benih Lobster di Kabupaten Malang kurang lebih satu bulan. Namun, baru kemarin kami amankan keduanya,” imbuhnya.

Woyo sendiri sebenarnya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Dia ditetapkan jadi tersangka dan mendekam selama 1 tahun delapan bulan.

“Woyo ini seorang residivis dengan kasus yang sama yakni menjual benih lobster pada tahun 2017. Dan tahun 2022, diamankan lagi oleh Polres Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya Woyo dan Tukinyong terancam hukan delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP,” terang AKP Donny. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas