Hukum & Kriminal
Polres Malang Bekuk Sindikat Ganja Antar Kecamatan

Memontum Malang – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk lima pelaku yang diduga pengedar ganja antar kecamatan. Ke lima tersangka tersebut, masing-masing Udik Krisdiyanto asal Kecamatan Pakisaji, Suradi Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Takim asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Nita asal Kecamatan Turen dan Rifki asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen.
Dari penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 533 gram ganja.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut termasuk jaringan Malang Selatan dengan wilayah operasi Gondanglegi dan Turen.
“Dari pelaku Takim, kita amankan barang bukti sebanyak 398 gram ganja dan 135 gram ganja dari tersangka lainnya,” kata Kapolres Malang, Selasa (3/11) tadi.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya jaringan pelaku, berawal dari penangkapan Takim di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, kemudian mengembangkan ke tersangka lain yakni Nita.
“Semua sudah jelas, ganja ini didapatkan dari penangkapan Takim. Dari situ, kemudian mengembang ke tersangka lain,” tambahnya. (riz/sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















