Hukum & Kriminal
Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu
Memontum Malang – Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal!
Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, AKP Ainun bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk sang pengedar.
Dijelaskan Tiksnarto, pihaknya bermula melaksanakan giat patroli Kamis (14/11/2019) pagi. Saat patroli, anggota mendapat informasi seseorang yang mencurigakan dan diduga memiliki uang palsu di SPBU Sukoraharjo Kepanjen.
Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 17 juta lebih akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan uang palsu ke calon pembeli di daerah Dau namun dibatalkan lantaran sang calon pembeli menyebut upal milik tersangka kurang menyerupai aslinya.
Tersangka menyebut jika uang palsu didapat dari warga di Jatiasih, Bekasi. Harganya Rp 5 juta uang asli ditukar dengan Rp 21 juta uang palsu.
Bertemu pria pengedar, tersangka mendapat uang palsu dengan rincian : Rp 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp 17, 4 juta, Rp 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp 3,4 juta.
Dari Bekasi, tersangka lalu berniat menuju Malang untuk mengedarkan uang palsu. Namun apes, ketika berada di sekitar SPBU Sukoraharjo, ia tidak bertemu calon pembeli melainkan sekelompok polisi berpakaian preman (Buser).
Adapun uang palsu barang bukti bernomor seri :
ECJ446548 (Rp 100 ribu), BFR453933 (Rp 50 ribu),
BFR453953 (Rp 50 ribu), BFR453935 (Rp 50 ribu) dan LAT818718 (Rp 50 ribu).
Selain menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti berupa sebuah lampu ultra violet, sebuah kantong plastik pink dan sepeda motor Honda Beat K 3842 ZU.
Ancaman menyimpan uang palsu ini, penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Ancaman ini sesuai isi Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (sos/tim)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN