Hukum & Kriminal
Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Memontum Malang – Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal!
Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, AKP Ainun bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk sang pengedar.

RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)
Dijelaskan Tiksnarto, pihaknya bermula melaksanakan giat patroli Kamis (14/11/2019) pagi. Saat patroli, anggota mendapat informasi seseorang yang mencurigakan dan diduga memiliki uang palsu di SPBU Sukoraharjo Kepanjen.
Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 17 juta lebih akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan uang palsu ke calon pembeli di daerah Dau namun dibatalkan lantaran sang calon pembeli menyebut upal milik tersangka kurang menyerupai aslinya.
Tersangka menyebut jika uang palsu didapat dari warga di Jatiasih, Bekasi. Harganya Rp 5 juta uang asli ditukar dengan Rp 21 juta uang palsu.
Bertemu pria pengedar, tersangka mendapat uang palsu dengan rincian : Rp 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp 17, 4 juta, Rp 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp 3,4 juta.
Dari Bekasi, tersangka lalu berniat menuju Malang untuk mengedarkan uang palsu. Namun apes, ketika berada di sekitar SPBU Sukoraharjo, ia tidak bertemu calon pembeli melainkan sekelompok polisi berpakaian preman (Buser).
Adapun uang palsu barang bukti bernomor seri :
ECJ446548 (Rp 100 ribu), BFR453933 (Rp 50 ribu),
BFR453953 (Rp 50 ribu), BFR453935 (Rp 50 ribu) dan LAT818718 (Rp 50 ribu).
Selain menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti berupa sebuah lampu ultra violet, sebuah kantong plastik pink dan sepeda motor Honda Beat K 3842 ZU.
Ancaman menyimpan uang palsu ini, penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Ancaman ini sesuai isi Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (sos/tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















