Hukum & Kriminal

Polres Malang Kota Sikat Narkoba Senilai Rp 120 Juta, Hanya 1 Bandar Belum Lainnya

Diterbitkan

-

Polres Malang Kota Sikat Narkoba Senilai Rp 120 Miliar, Hanya 1 Bandar Belum Lainnya

Memontum Kota Malang – Hasil dari pengembangan penangkapan dari Rachmad Hidayat alias Sapi (30) warga Jl Endah Manis Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Mafiun atau Dusun Bioro, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dan Renal Eko Susanto (23) warga Jl S Supriadi, Gang X, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta Pentol Widianto alias Pentol (30) warga Jl S Supriadi Gang VI, Kelurahan Sukun, Kota Malang, kini petugas sudah berhasil menangkap pengedarnya.

Baik Sapi, Renal dan Pentol saat ditangkap sedang berada di rumah kos temannya di Jl Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhir Januari 2019. Ternyata BB (Barang Bukti) SS seberat 13,35 gram milik Sapi, SS seberat 8, 35 gram milik Renal dan SS seberat 1,74 gram milik Pentol, di dapat dari Libi Afandi alias Jabrik (34) warga Jl Ranugrati, Sawojajar, Kedungkandang, yang kos di Jl Danau Bratan, Sawojajar.

Tidak hanya narkoba berupa SS, petugas juga mengamankan narkotika jenis ganja dan juga ekstasi. Adapun BB yang diamankan berupa 1 balok sedang ganja disisolasi warna coklat, 1 poket SS ukuran besar dan 15 poket SS ukuran kecil, 1 butir ekstasi berlogo RJ, 10 butir ekstasi bentuk doraemon, 44 butir ekstasi warna hijau berlogo S, 3 plastik ektasi yang masing-masing plastik berisi 50 butir pil warna biru muda berlogi Rj dan 1 plastik betisi 26 pil ekstasi biru muda RJ serta beberapa timbangan elektrik.

Jabrix tentunya termasuk katagori pengedar besar sekelas bandar dikarenakan total SS yang diamankan dari tangannya seberat 120,12 gram, ekstasi sebanyak 231 butir dan ganja seberat 166,19 gram. Hingga Minggu (3/2/2019) sore, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pengedar lainya.

“Tersangka LA kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Psal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kami masih terus.melakukan pengembangan untuk membrantas jaringan peredaran narkoba di Kota Malang,” ujar AKP Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas