Hukum & Kriminal

Polsek Bantur Bekuk Pencuri Motor di Gondanglegi

Diterbitkan

-

Tersangka Ahmad Nur Yasin. (ist)
Tersangka Ahmad Nur Yasin. (ist)

Hasil Pengembangan, Pelaku Beraksi di 6 TKP

Memontum Malang – Jajaran Reskrim Polsek Bantur Polres Malang telah berhasil membekuk serta mengembangkan seorang pelaku tindak kejahatan hingga capai 6 TKP.

Pertama, pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nur Yasin bin Alimin (31) warga jalan Anggodo Lowoksuruh RT01/RW09 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini tertangkap basah dalam aksi kejahatan mencuri sepeda motor Honda Beat N-6479 EEP di depan Masjid Nur Muttaqin kawasan pasar Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Sabtu (25/7/2020) siang.

TKP Gondanglegi. (ist)

TKP Gondanglegi. (ist)

Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH.MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan,setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut,ternyata dari kantong pelaku ditemukan barang bukti berupa kunci milik sebuah toko Johar di Dusun Krajan RT02/RW01 Desa Wonokerto Kecamatan Bantur.

“Tersangka telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih tahun 2016 Nopol. N-4769-EEO Noka. MH1JFW118GK516077 Nosin. JFW1E1520383 atas nama DIMAS FRANSIVIL ARDI, ” terang Nuryono Senin (27/7/2020) siang.

Selain itu, tambah Nuryono, tersangka juga melakukan pencuian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Ditambahkan Nuryono, dari hasil pengembangan berikutnya, tersangka juga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP di salon Jeevan Jalan Taman Suci RT07/RW02 Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.Dalam aksi tersebut tersangka berhasil menggondol satu unit Handphone merk Sony warna hitam dengan nomor Simcard 082228882262.

Advertisement

Selanjutnya, Sabtu (26/7/2020) siang, tersangka masuk ke dalam salon Jeevan dan menggondol 1 Handphone merk Sony warna hitam dengan nomor Simcard 082228882262 yang berada di sofa. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.

“Dari hasil pengembangan Polsek Bantur,tersangka juga beraksi di dua lokasi.Seperti di Gondanglegi, tersangka mengambil di dua lokasi berupa satu unit Honda vario 125 dan satu unit honda scoopy, ” pungkas Nuryono. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas