Hukum & Kriminal
Polsek Dau Amankan Maling HP di Areal Suro Syech Burhanuddin Landungsari Malang
Memontum Malang – Pelaku pencurian berinisial FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas Polsek Dau. Dia ditangkapal area Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022) pukul 15.00.
Pelaku telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malanh, pada Selasa (08/02/2022) dini hari. Saat kedua korbannya sedang tertidur pulas.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone. Pihaknya menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (08/02/2022) sekitar jam 01.00. “Pada saat korban tertidur pulas itulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Triwik, Kamis (10/02/2022) saat dihubungi awak media.
Kemudian pada saat korban bangun tidur, sekitar jam 04.30, mendapati bahwa HP milik miliknya tidak ada. “Lalu pagi harinya, pada harinya, kedua korban mencari HP nya namun tidak ada atau sudah hilang,” ujarnya.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Karena HP keduanya telah hilang, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dau. Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan. Pada hari Rabu (09/02/2022) sekitar jam 15.00, petugas berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu masih berada di areal Suro Syech Burhanuddin. “Pelaku berhasil kita amankan di areal Suro Syech Burhanuddin. Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,” ujar Kompol Triwik.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik para korban. “Ketika dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga kuat adalah milik korban,” terangnya.
Usai menemukan barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk dilakukan interogasi. “Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut, saat para korban tertidur,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun. (hms/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN