Hukum & Kriminal
Polsek Pagak Amankan Pencuri Kayu Hutan Asal Kota Malang
Memontum Malang – Diduga melakukan penebangan liar pohon Sonokeling, Sutikno (29) mengaku warga Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Petugas Polsek Pagak.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf C UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) batang kayu sono keling panjang 6 m, medel 28 cm, dan 2 buah gergaji tangan diamankan petugas.
Kronologis, Sabtu (20/7/2019) sore, polhut melaksanakan patroli dan mendapat informasi adanya penebangan liar. Sekitar pukul 18.30, di petak 8D RPH Sengguruh, petugas meringkus tersangka.
Di lokasi, petugas juga menyita sarana aksi tersangka berupa gledekan kayu untuk mengangkut kayu curian. Akibat perbuatan tersangka, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 7, 5 juta.
“Pelaku penebangan liar telah berhasil diamankan Polsek Pagak beserta barang bukti,” ungkap Kabaghumas Polres Malang, AKP Ainun kepada awak media. (Sur/oso)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN