Hukum & Kriminal
Polsek Pagak Amankan Pencuri Kayu Hutan Asal Kota Malang

Memontum Malang – Diduga melakukan penebangan liar pohon Sonokeling, Sutikno (29) mengaku warga Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Petugas Polsek Pagak.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf C UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) batang kayu sono keling panjang 6 m, medel 28 cm, dan 2 buah gergaji tangan diamankan petugas.
Kronologis, Sabtu (20/7/2019) sore, polhut melaksanakan patroli dan mendapat informasi adanya penebangan liar. Sekitar pukul 18.30, di petak 8D RPH Sengguruh, petugas meringkus tersangka.
Di lokasi, petugas juga menyita sarana aksi tersangka berupa gledekan kayu untuk mengangkut kayu curian. Akibat perbuatan tersangka, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 7, 5 juta.

“Pelaku penebangan liar telah berhasil diamankan Polsek Pagak beserta barang bukti,” ungkap Kabaghumas Polres Malang, AKP Ainun kepada awak media. (Sur/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















