Hukum & Kriminal

Polsek Poncokusumo Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Diterbitkan

-

Tersangka Zainur Rozikin dan barang bukti. (Humas Polres Malang)
Tersangka Zainur Rozikin dan barang bukti. (Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus tersangka pengedar pil koplo atau pil Lele (££) dengan barang bukti 1000 butir pil dobel L siap edar.

Diringkus tanpa perlawanan, tersangka Zainur Rozikin (27) pemuda Dusun Lor Kali RT04/ RW02 Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Kami terima informasi bahwa ada pria yang diduga sering transaksi jual beli pil koplo. Kami lidik dan pastikan. Saat kami geledah, temukan barang bukti,” ungkap AKP Moh Lutfi, Kapolsek Poncokusumo, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, kepada Memontum.com, Kamis sore.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat itu, dilaksanakan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo, Kamis (5/3/2020) pukul 11.45. Usai terjadi transaksi jual beli, petugas mengamankan seorang saksi. Dari keterangan pembeli didapatlah identitas pelaku.

Disita sebagai barang bukti, diantaranya 116 tik dobel ££ dengan per tik isi 4 butir, 5 klip plastik, pomsel, sebungkus plastik isi 1000 butir pil ££, uang hasil penjualan Rp 160 ribu, 3 grenjeng rokok dan 1 dos tempat pil.

Advertisement

Kata Lutfi, mantan penyidik Reskrim Polres Malang dan Kapolsek Ngantang, tersangka Zainur Rozikin dikenai dugaan pelanggaran sesuai pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas