Hukum & Kriminal

Polsek Wagir Tangkap Buruh Pabrik Pengedar Pil Koplo, Sita 1.682 Butir “Lele”

Diterbitkan

-

Barang bukti pil koplo. (Humas Polres Malang)
Barang bukti pil koplo. (Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Jajaran Reskrim Polsek Wagir (Polres Malang), berhasil menangkap pemuda diduga pengedar pil “lele” atau dobel ££ atau populer disebut pil koplo. Tersangka ini kedapatan membawa seribu butir lebih pil koplo.

Tersangkanya bernama Lipung Akira Yuki (35) warga Dusun Sawun RT02 RW02 Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diringkus anggota Polsek Wagir, Minggu (8/3/2020) malam di sekitaran rumah tersangka.

Tersangka Lipung Akira Yuki. (Humas Polres Malang)

Tersangka Lipung Akira Yuki. (Humas Polres Malang)

Dikonfirmasi lewat ponsel, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui AKP Sri Widyaningsih SH Kapolsek Wagir, membenarkan bahwa pihaknya meringkus seorang pengedar pil koplo.

“Kami sita barang bukti dan masih lakukan pemeriksaan tersangka dan mendalami perkaranya,” ungkap AKP Sri Widyaningsih SH kepada Memontum.com, Senin (9/3/2020) sore.

Tersangka Lipung disergap anggota Polsek Wagir, bermula dari informasi masyarakat adanya penjual pil koplo di Pandanlandung. Sesaat usai transaksi jual beli, anggota menyergap pembeli atau saksi sekaligus penjualnya.

Dalam penggeledahan didapat barang bukti berupa, Hp Oppo A3s merah, kantong besar, kantong kecil berisi plastik kecil, grenjeng rokok, sejumlah poket kecil atau tik isi pil dobel ££. Adanya bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah seorang penjual.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas