Hukum & Kriminal

Puluhan Warga Banjarsari Ngajum Luruk Pendopo Kepanjen, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Diterbitkan

-

Puluhan Warga Banjarsari Ngajum Saat Orasi di Pendopo Kepanjen. (Sur)
Puluhan Warga Banjarsari Ngajum Saat Orasi di Pendopo Kepanjen. (Sur)

Memontum Malang – Puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang Rabu (6/11/2019) siang.

Aksi diawali dengan long march dari depan kantor DPRD Kabupaten Malang menuju pendopo Kepanjen. Dalam aksinya, warga mempersoalkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Mu’awanah Kades setempat.

“Masalah utama yaitu anggaran dana desa.Kedatangan kesini agar masalah ini cepat diselesaikan,” terang Imam koordinator aksi.

Dikatakan Imam, penyelewengan dana desa yang disoal warga yaitu pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Mu’awanah Kepala Desa Banjarsari.

“Sejak bulan Mei 2019 lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang, ” ulas Imam.

Advertisement

Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi unjuk rasa.

“Mohon Bupati Malang dan aparat Kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” pinta salah seorang warga.

Informasi dilapangan menjelaskan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018.Warga menuntut agar Pemerintah Daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa. Terhitung sudah tiga kali, warga melayangkan komplain ke Inspektorat.

“Tiga kali kita tidak bertemu karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan di wakilkan,” ujar Tridiyah.

Advertisement

Sebagai pengawas internal pemerintah, Tridiyah mengaku sudah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.

“Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,” ungkap wanita berjilbab ini.

Lanjut Tridiyah, Kepala Desa Banjarsari juga sudah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu.Itupun sudah ada sanksi berupa teguran tertulis kepada Kades Banjarsari. (Sur)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas