Kabupaten Malang
Putus Cinta, Warga Kota Blitar Sebar Foto Bugil Pacar Asal Malang
Memontum Kota Malang – Tidak terima kisah asmaranya putus di tengah jalan, Rafi (20), waga asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, nekat sebar foto Bugil mantan pacar. Akibat perbuatannya itu, Rafi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bahkan hingga Sabtu (10/06/2023) tadi, masih harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen.
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya Rafi dan DK (20), warga asal Pagak, Kabupaten Malang, sempat berpacaran. Namun, hubungan asmara keduanya kandas di tengah jalan. Hal itu, kontan membuat Rafi marah dan sempat mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil DK.
Ancaman tersebut, pun kemudian dilakukan oleh pelaku dengan menyebar foto dan video telanjang korban melalui Medsos. “Bahkan, foto tersebut juga dikirim ke adik korban,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Baca juga:
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Tidak hanya itu, tempat kerja korban yang berada di wilayah Kota Malang, pun juga menjadi sasaran pelaku. Pelaku juga diduga menyebar fitnah, kalau warung makan tempat kerja korban sebagai penyedia prostitusi online. Karena merasa dirugikan, DK akhirnya melapor ke Polsek Klojen pada 29 April 2023.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa waktu lalu, berhasil menangkap Rafi di sebuah penginapan di Sleman Jogjakarta, dengan barang bukti dua ponsel yang digunakan menyebar foto korban. “Motifnya hanya karena sakit hati, karena putus cinta hingga menyebar foto dan video telanjang korban,” ujar Kompol Syabain, saat dihubungi Memontum.com pada Sabtu (10/06/2023) siang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN