Kabupaten Malang
Putus Cinta, Warga Kota Blitar Sebar Foto Bugil Pacar Asal Malang

Memontum Kota Malang – Tidak terima kisah asmaranya putus di tengah jalan, Rafi (20), waga asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, nekat sebar foto Bugil mantan pacar. Akibat perbuatannya itu, Rafi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bahkan hingga Sabtu (10/06/2023) tadi, masih harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen.
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya Rafi dan DK (20), warga asal Pagak, Kabupaten Malang, sempat berpacaran. Namun, hubungan asmara keduanya kandas di tengah jalan. Hal itu, kontan membuat Rafi marah dan sempat mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil DK.
Ancaman tersebut, pun kemudian dilakukan oleh pelaku dengan menyebar foto dan video telanjang korban melalui Medsos. “Bahkan, foto tersebut juga dikirim ke adik korban,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Tidak hanya itu, tempat kerja korban yang berada di wilayah Kota Malang, pun juga menjadi sasaran pelaku. Pelaku juga diduga menyebar fitnah, kalau warung makan tempat kerja korban sebagai penyedia prostitusi online. Karena merasa dirugikan, DK akhirnya melapor ke Polsek Klojen pada 29 April 2023.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa waktu lalu, berhasil menangkap Rafi di sebuah penginapan di Sleman Jogjakarta, dengan barang bukti dua ponsel yang digunakan menyebar foto korban. “Motifnya hanya karena sakit hati, karena putus cinta hingga menyebar foto dan video telanjang korban,” ujar Kompol Syabain, saat dihubungi Memontum.com pada Sabtu (10/06/2023) siang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















