Kabupaten Malang
Putus Cinta, Warga Kota Blitar Sebar Foto Bugil Pacar Asal Malang

Memontum Kota Malang – Tidak terima kisah asmaranya putus di tengah jalan, Rafi (20), waga asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, nekat sebar foto Bugil mantan pacar. Akibat perbuatannya itu, Rafi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bahkan hingga Sabtu (10/06/2023) tadi, masih harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen.
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya Rafi dan DK (20), warga asal Pagak, Kabupaten Malang, sempat berpacaran. Namun, hubungan asmara keduanya kandas di tengah jalan. Hal itu, kontan membuat Rafi marah dan sempat mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil DK.
Ancaman tersebut, pun kemudian dilakukan oleh pelaku dengan menyebar foto dan video telanjang korban melalui Medsos. “Bahkan, foto tersebut juga dikirim ke adik korban,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Tidak hanya itu, tempat kerja korban yang berada di wilayah Kota Malang, pun juga menjadi sasaran pelaku. Pelaku juga diduga menyebar fitnah, kalau warung makan tempat kerja korban sebagai penyedia prostitusi online. Karena merasa dirugikan, DK akhirnya melapor ke Polsek Klojen pada 29 April 2023.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa waktu lalu, berhasil menangkap Rafi di sebuah penginapan di Sleman Jogjakarta, dengan barang bukti dua ponsel yang digunakan menyebar foto korban. “Motifnya hanya karena sakit hati, karena putus cinta hingga menyebar foto dan video telanjang korban,” ujar Kompol Syabain, saat dihubungi Memontum.com pada Sabtu (10/06/2023) siang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















