Hukum & Kriminal
Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap

Memontum Kota Malang – Pelaku penjambretan berinisial MY alias Yasin (44), yang berdomisili di kawasan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (21/02/2023) siang, di rilis di Mapolresta Malang Klojen. Tersangka berurusan dengan petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap Y (54), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (11/01/2023) pagi lalu, atau saat korban berjalan kaki di Jalan Jombang Gang III RT12 RW03, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, pada Rabu (11/1/2023) silam.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kalung emas seberat 4,6 gram dan dompet berisi HP Realme hingga kerugian mencapai Rp 5 juta. Aksi penjambretan itu, juga membuat korban trauma, karena pelaku sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok dan memukulnya dengan gagang clurit.
Kejadian itu, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen, hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari pendalaman, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk satu dari kawanan pelaku penjambretan tersebut, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian m3ndapati salah satu identitas pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Pakis Kabupaten Malang untuk mencari keberadaan 4 orang pelaku jambret tersebut. Tak lama, kami berhasil mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri dari salah satu pelaku,” ujarnya.
Dari sinilah, ujarnya, identitas MY terlacak hingga petugas Polsek Klojen dan Resmob Polresta Malang Kota, berhasil menangkapnya di Desa Kidal Tumpang. “Bahwa pelaku MY berperan sebagai eksekutor. Yaitu, mengancam dan merampas kalung emas serta HP milik korban. Sisa dari potongan kalung emas yang dirampas menjadi barang bukti,” jelasnya.
Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta satu buah HP Realme C20 milik korban. Terungkap bahwa pelaku bersama komplotannya sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali. Dengan lokasi kejadian, diantaranya ada di wilayah Malang Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















