Hukum & Kriminal
Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap
Memontum Kota Malang – Pelaku penjambretan berinisial MY alias Yasin (44), yang berdomisili di kawasan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (21/02/2023) siang, di rilis di Mapolresta Malang Klojen. Tersangka berurusan dengan petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap Y (54), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (11/01/2023) pagi lalu, atau saat korban berjalan kaki di Jalan Jombang Gang III RT12 RW03, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, pada Rabu (11/1/2023) silam.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kalung emas seberat 4,6 gram dan dompet berisi HP Realme hingga kerugian mencapai Rp 5 juta. Aksi penjambretan itu, juga membuat korban trauma, karena pelaku sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok dan memukulnya dengan gagang clurit.
Kejadian itu, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen, hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari pendalaman, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk satu dari kawanan pelaku penjambretan tersebut, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Tunjang Kesehatan Ibu dan Anak, Bupati Malang Hadiri Program CSR
- Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Zero Monkeypox, Dinkes Kabupaten Minta Masyarakat Tetap Waspada
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian m3ndapati salah satu identitas pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Pakis Kabupaten Malang untuk mencari keberadaan 4 orang pelaku jambret tersebut. Tak lama, kami berhasil mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri dari salah satu pelaku,” ujarnya.
Dari sinilah, ujarnya, identitas MY terlacak hingga petugas Polsek Klojen dan Resmob Polresta Malang Kota, berhasil menangkapnya di Desa Kidal Tumpang. “Bahwa pelaku MY berperan sebagai eksekutor. Yaitu, mengancam dan merampas kalung emas serta HP milik korban. Sisa dari potongan kalung emas yang dirampas menjadi barang bukti,” jelasnya.
Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta satu buah HP Realme C20 milik korban. Terungkap bahwa pelaku bersama komplotannya sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali. Dengan lokasi kejadian, diantaranya ada di wilayah Malang Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya. (gie)
- Kabupaten Malang5 hari
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang3 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang2 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Bawaslu Kabupaten Malang Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pilkada 27 November
- Kabupaten Malang3 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Pilkada 27 November, KPU Targetkan Pemilih Pilkada Kabupaten Malang di Atas 60,48 Persen
- Kabupaten Malang4 minggu
Meriahkan Jalan Sehat Semarak Kemerdekaan RI, Bupati Malang Ingatkan Gunakan Hak Pilih
- Kabupaten Malang3 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai