Kabupaten Malang
Respon Putusan MK, Warga Kabupaten Malang Gelar Sujud Syukur karena Gibran Bisa Maju Cawapres

Memontum Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), disambut sujud syukur dan doa bersama warga di Kabupaten Malang, Senin (16/10/223) tadi. Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya (yang ditolak, red) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya itu, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud, itu dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’. Dikarenakan, sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini, berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Hakim MK.
Karenanya, lanjutnya, Pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan tersebut, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pun langsung mengadakan syukuran dan doa bersama dengan turut melakukan pemotong tumpeng.
Baca juga :
Rasa syukur dan doa bersama ini, tidak hanya merespon putusan MK. Namun, juga dilakukan dalam rangka memohon doa agar Pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan aman dan damai.
“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” kata seorang peserta syukuran dan doa bersama, Imam.
Dirinya juga berharap, dengan putusan MK hari ini, bisa sepenuhnya diterima masyarakat dan semua element masyarakat. Sehingga, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan aman dan lancar.
“Dengan putusan MK itu, berarti Mas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024. Karena bagaimanapun, Mas Gibran sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo. Ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tambah Imam.
Sebagaimana diketahui, nama Gibran sendiri dimunculkan dan disebut-sebut bakal menjadi tandem dari Capres yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Soebianto, dalam Pemilu 2024 mendatangi. (sit)

-
Kabupaten Malang2 minggu
Bupati Malang Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim sebagai Kabupaten Berpredikat ODF
-
Kabupaten Malang4 minggu
Rehabilitasi Gedung SD Negeri 2 Ngadas Rp 198 Juta ‘Disulap’ Jadi Pembangunan Pagar 30 Meter
-
Kabupaten Malang3 minggu
Awal Desember Ini Dinkes Kabupaten Malang segera Buka Rekrutmen BLUD
-
Kabar Desa4 minggu
Bahaya Terorisme, Ketua MUI Kabupaten Malang Dukung Penuh Pernyataan Kapolri
-
Kabupaten Malang4 minggu
SD Negeri 2 Ngadas juga Terima Proyek Rehabilitasi APBD-P 2022 Tapi Dikerjakan 2023
-
Kabupaten Malang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Manfaatkan Momen Sport Tourism Festival Taekwondo Beach
-
Kabupaten Malang4 minggu
Rehabilitasi Sarana Prasarana SDN 01 Permanu untuk Rehab Perpustakaan Tanpa Kerjakan Lantai
-
Kabupaten Malang2 minggu
25 Puskesmas dan Pustu di Kabupaten Malang Digelontor Rehab