Hukum & Kriminal
Sanggong Maling Jagung, Berujung Pembunuhan Pakis

Memontum Malang – Terungkap sudah apa sebab terbunuhnya Pardi (58) warga Gandon Barat, Desa Sukolilo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, April silam. Pelakunya mengaku kesal karena korban kepergok mencuri jagung.
Selasa (21/5/2019) siang, Satuan Reskrim Polres Malang menggelar jumpa pers dan menunjukkan pelaku atau tersangka Muhammad Saikhoni (39) warga Dusun Tegalpasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

JUMPA PERS : Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, Humas Polres Malang, AKP Ainun dan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda tunjukkkan barang bukti. (Foto Humas Polres Malang)
Jumat (12/4/2019) dini hari, berawal tersangka M Saikhoni berniat menyanggong maling. Ia penasaran karena ladang jagung miliknya sering disatroni maling.
Sekitar pukul 02.00, Saikhoni mendengar suara deru dua sepeda motor. Ada tiga orang yang turun termasuk korban Pardi. Keterangan lain didapat, korban Pardi bermaksud datang ke ladang untuk menebang tanaman jagung milik teman berinisial SP.
Namun tersangka Saikhoni menyebut, korban justru masuk ke ladang jagung milik tersangka. Tersangka sempat menyapa korban. Terlebih usai korban mengambil jagung. Saat menoleh, tersangka langsung menyabetkan clurit.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di rahang. Tersangka sendiri langsung kabur ke arah Timur. Dua teman korban sempat melihat tersangka.
Usai kejadian itu, tersangka sempat menuju sebuah pabrik tahu dan meminta cuka hangat. Ia penuh keringat saat dilihat sejumlah warga atau saksi lain.
Jumat pagi, kejadian tersebut menggegerkan lingkungan sekitar Pakis. Korban ditemukan bersimbah darah di areal sawah Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kabar tersebut juga membuat geger di media sosial.
Kejadian kemudian diselidiki jajaran Polsek Pakis dan jajaran Polres Malang. Alhasil, ditangkaplah tersangka M Saikhoni usai memeriksa sejumlah saksi.
Sebanyak 10 orang jadi saksi atau memberikan keterangan pada penyidik. Dua orang adalah saksi di saat tersangka Saikhoni keluar dari ladang jagung usai membacok korban. Dua saksi ini juga melihat korban berlumuran darah.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, kemarin siang menunjukkan pula barang bukti berupa sebuah sabit, celana bekas terbakar milik tersangka, sepeda motor korban, sepeda angin dan kaos lengan yang terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Kini, tersangka menginap di hotel prodeo Polres Malang. (sos)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















