Politik

Sanusi Boleh Tidak Cuti Saat Kampanye Pilkada

Diterbitkan

-

Anis Suhartini Ketua KPU Kabupaten Malang. (dok)
Anis Suhartini Ketua KPU Kabupaten Malang. (dok)

Memontum Malang – Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM dipastikan kembali bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2020. Selama masa kampanye nanti, Sanusi diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti.

Hak Sanusi untuk tidak cuti selama masa kampanye itu juga sudah diterangkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, tidak mengambil jatah cuti bukan berarti Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh Sanusi.

“Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,” kata Anis, Senin (2/3/2020) siang.

Ditambahkan Anis, jika Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan turun tangan. Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung pelanggaran apa dilakukan.

Advertisement

“Jika ketauhan tidak cuti tapi kampanye ya itu kewenangannya Bawaslu untuk memperingatkan,” terangnya.

Seperti diketahui, tahapan kampanye Pilkada Kabupaten akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September. Para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Sekedar informasi, Sanusi selaku Bupati Malang petahana telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang. Sanusi akan didampingi Didik Gatot Subroto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas