Kabupaten Malang
Satpol PP bersama Bea Cukai Malang serta Pengadaan Barang dan Jasa Gelar Silaturahmi Pemberantasan Rokok Ilegal dengan Media

Memontum Malang – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang serta PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menggelar sosialisasi dan silaturahmi ‘Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal’ di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/03/2023) tadi. Dalam silaturahmi itu, sosialisasi menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan serta PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwi Setiawan.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, menyampaikan terima kasih atas kehadiran sejumlah undangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan kian memudahkan koordinasi dalam sosialisasi perundang-undangan tentang rokok ilegal.
“Semoga dengan kegiatan ini, nantinya pelaksanaan sosialisasi akan kian optimal kepada masyarakat. Sehingga, warga kian paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menambahkan sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan lagi mengenai ciri rokok ilegal. Termasuk, jika di lapangan ditemukan adanya kecurigaan mengenai peredaran rokok ilegal, bisa segera dilaporkan kepada petugas.
“Kami berharap, teman-teman media turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, upaya gempur rokok ilegal kian optimal,” kata Teddy.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan, dalam kesempatan itu menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk, mengenai target di tahun 2023. Karenanya, koordinasi sangat diperlukan. Sementara, untuk cukai di tahun 2023, memiliki ciri khusus.
“Untuk cukai di tahun 2023, itu ada tanda fauna endemik di Indonesia. Jadi, cukai itu yang sekarang digunakan untuk produk di tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwiyanto, menjelaskan bahwa untuk kerja sama publikasi DBHCHT, sekarang melalui e katalog. Artinya, harus memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Jangan lupa, juga harus menyertakan email,” paparnya. (sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















