Kabupaten Malang
Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Pesta Rakyat Petik Kopi Bangelan Wonosari

Memontum Malang – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Rabu (17/05/2023) malam, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu, pelaksanaan kegiatan dikemas sedikit berbeda dari biasa. Dimana, dalam pelaksanaan ini dikemas dengan rangkaian Pesta Rakyat Tradisi Ritual Panen Petik Kopi Bangelan, di Lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Mengawali acara, kegiatan diisi dengan tampilan kesenian tradisional, yaitu kuda lumping. Kemudian, diisi dengan sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H Matondang dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
“Mohon perhatian sebentar ya. Jadi, kedatangan kami di tengah masyarakat Bangelan, adalah untuk menambah pengetahuan masyarakat. Saya bersama Kantor Bea Cukai, akan memberikan pengetahuan mengenai cukai ilegal atau cukai palsu,” kata Firmando mengawali sambutannya menyapa warga.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon

Ditambahkan mantan Kepala BPBD ini, mengapa pengetahuan cukai sangat diperlukan untuk masyarakat, yaitu karena dari hasil cukai atau pembelian rokok tersebut, hasil atau uangnya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, ketika rokok yang dibeli itu memakai cukai palsu, maka hasil cukai tidak masuk ke kas negara.
“Itulah, mengapa pengetahuan ini penting diberikan. jadi, nanti untuk lebih jelasnya bagaimana rokok ilegal atau cukai palsu, akan dijelaskan oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malang dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai beberapa rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.
“Kalau bapak-ibu mengetahui mengenai ciri-ciri rokok seperti itu, mohon dibantu untuk dilaporkan kepada kami. Sehingga, kami bisa melakukan penindakan. Sekali lagi, kalau bapak membeli rokok ilegal, maka selain bapak sendiri yang dirugiakan, itu negara juga dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menambah pemahaman masyarakat yang hadir dalam gelaran pesta rakyat mengenai sosialisasi rokok ilegal, juga diisi dengan sesi tanya jawab. Untuk masyarakat yang bisa menjawab, diberikan doorprize menarik sebagai hadiah. (sit/adv)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















