Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai
Memontum Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melalui Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, menggelar sosialisasi bersama Bea Cukai Malang, di Pendopo Kantor Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (23/08/2022) tadi. Sosialisasi yang dihadiri sebanyak 50 anggota Satlinmas dari 14 desa atau kelurahan se-Kecamatan Kepanjen, juga melibatkan sejumlah nara sumber dari aparat kepolisian, kejaksaan dan Kantor Bea Cukai Type Madya Malang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk pertama kalinya setelah pihaknya menerima pengalihan tugas dan kewenangan. Sosialisasi bersama Satlinmas tersebut, dinilai sangat efektif dan penting dilakukan karena Satlinmas menjadi bagian dari Satpol PP yang ada di desa dan kelurahan.
Diuraikannya, bahwa sesuai kewenangan dan tugas yang diemban, Satlinmas memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. “Dengan melibatkan Satlinmas, maka mereka akan membantu kita untuk merubah pola pikir bagaimana agar masyarakat mempunyai kesadaran hukum yang tinggi,” terang Firmando, saat ditemui seusai membuka acara soaialisasi, Selasa (23/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Menurut Firmando, keberadaan Satlinmas saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena, komunikasi dan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok ilegal masyarakat di Kabupaten Malang, hasilnya efektif.
“Melalui sosialisasi seperti ini upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran cukai ilegal berjalan efektif. Sehingga, masyarakat secara luas akan mengenali berbagai ciri-ciri rokok dan cukai ilegal,” imbuh Firmando.
Sebagai informasi, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan evaluasi DBHCT, Permendagri Nomor 52 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan fungsi serta tata cara kerja Satpol PP, serta Keputusan Bupati Malang nomor 188/131/Kep/35.07.013/2022 tentang penggunaan DBHCT Kabupaten Malang tahun 2022. (sur/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN