Kabupaten Malang

Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai

Memontum Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melalui Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, menggelar sosialisasi bersama Bea Cukai Malang, di Pendopo Kantor Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (23/08/2022) tadi. Sosialisasi yang dihadiri sebanyak 50 anggota Satlinmas dari 14 desa atau kelurahan se-Kecamatan Kepanjen, juga melibatkan sejumlah nara sumber dari aparat kepolisian, kejaksaan dan Kantor Bea Cukai Type Madya Malang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk pertama kalinya setelah pihaknya menerima pengalihan tugas dan kewenangan. Sosialisasi bersama Satlinmas tersebut, dinilai sangat efektif dan penting dilakukan karena Satlinmas menjadi bagian dari Satpol PP yang ada di desa dan kelurahan.

Diuraikannya, bahwa sesuai kewenangan dan tugas yang diemban, Satlinmas memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. “Dengan melibatkan Satlinmas, maka mereka akan membantu kita untuk merubah pola pikir bagaimana agar masyarakat mempunyai kesadaran hukum yang tinggi,” terang Firmando, saat ditemui seusai membuka acara soaialisasi, Selasa (23/08/2022) tadi.

Baca juga :

Menurut Firmando, keberadaan Satlinmas saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena, komunikasi dan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok ilegal masyarakat di Kabupaten Malang, hasilnya efektif.

“Melalui sosialisasi seperti ini upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran cukai ilegal berjalan efektif. Sehingga, masyarakat secara luas akan mengenali berbagai ciri-ciri rokok dan cukai ilegal,” imbuh Firmando.

Advertisement

Sebagai informasi, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan evaluasi DBHCT, Permendagri Nomor 52 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan fungsi serta tata cara kerja Satpol PP, serta Keputusan Bupati Malang nomor 188/131/Kep/35.07.013/2022 tentang penggunaan DBHCT Kabupaten Malang tahun 2022. (sur/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas