Hukum & Kriminal
Sehari Saja, Polsek Singosari Sergap 5 Pengedar SS Kalirejo

Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Singosari
Memontum Malang – Sebanyak 10 tersangka yang berperan sebagai kurir, pemakai, pengedar dan bandar gede (BD) diringkus jajaran Polsek Singosari (Polres Malang). Jaringan ini merupakan mata rantai kelompok Narkoba (SS) yang menyebarkan Sabu di Kota Malang, Malang Utara atau Kabupaten.
Jaringan ini pula terindikasi terhubung dengan jaringan Narkoba kelompok Surabaya juga Lumajang. Di Kota Malang, satu tersangka bisa disebut sebagai “orang kepercayaan” pengendali peredaran Sabu (SS).
“Dalam Operasi Pekat Semeru 2020, kami amankan 16 tersangka dengan barang bukti masing-masing. Untuk kasus Narkoba jenis SS ada 10 tersangka,” tegas Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni, kepada Memontum.com, Selasa (31/3/2020) siang.
Pada hari Jumat (20/3/2020) mulai pagi – tengah malam, jajaran Polsek Singosari berhasil meringkus 5 tersangka sekaligus. Kelima tersangka ini merupakan satu rangkaian pengedar Sabu di Malang Utara.
(1) Tersangka Uqon Soekandy (23) warga Jalan Sumbersekar Gg Dahlia, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditangkap Jumat (20/3/2020) pukul 00.30 di Jalan Raya Randuagung Singosari. BB Sabu 1,2 gram.
(2) Tersangka Tersangka Alan Syah Artin Pratama (26) warga SumberWuni Gg Langsep, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 03.30 di Jl Raya Surabaya – Malang, Randuagung Kecamatan Singosari Kab. Malang. BB Sabu 0,33 gram, bungkus rokok dan HP.
(3) Tersangka Richard Anugrah Raharjo (23) warga Sumber Sekar Gg Dahlia, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 21.30 di Jalan Raya Randuagung Singosari depan Auto2000. BB, seplastik SS 0,55 gram, seplastik SS 0,33 gram, bungkus rokok dan HP.
(4) Tersangka Tersangka Ribut Aditya Hendrawan (25) warga Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BB, seplastik SS 0,55 gram, seplastik SS 0,33 gram, seperangkat alat hisap SS, 80 plastik klip, timbangan digital, ponsel dan kartu ATM. Ia ditangkap Jumat (20/3/2020) pukul 23.40 di Jalan Indrokilo Selatan, Desa Bedali Lawang.
(5) Tersangka Sutrisno (38) warga Indrokilo Selatan, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 23.40 di Jalan Indrokilo Selatan, Bedali Lawang. BB, 2 bungkus SS 0,89 gram, alat hisap lengkap, 97 klip plastik, 2 timbangan digital dan Hp Samsung.
Siang sore sibuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, malam harinya anggota Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang) tetap menjalankan giat Operasi Pekat Semeru 2020.
Adanya penangkapan 3 tersangka warga Lawang tersebut cukup “mencoreng” nama baik Kalirejo Lawang dan menjadi indikasi kurangnya pemahaman dan sosialisasi berbahayanya Narkoba pada generasi muda. (sos/tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















