Hukum & Kriminal

Sehari Saja, Polsek Singosari Sergap 5 Pengedar SS Kalirejo

Diterbitkan

-

Para tersangka yang ditangkap Polsek Singosari dan ilustrasi latar foto barang bukti. (Humas Polres Malang)
Para tersangka yang ditangkap Polsek Singosari dan ilustrasi latar foto barang bukti. (Humas Polres Malang)

Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Singosari

Memontum Malang – Sebanyak 10 tersangka yang berperan sebagai kurir, pemakai, pengedar dan bandar gede (BD) diringkus jajaran Polsek Singosari (Polres Malang). Jaringan ini merupakan mata rantai kelompok Narkoba (SS) yang menyebarkan Sabu di Kota Malang, Malang Utara atau Kabupaten.

Jaringan ini pula terindikasi terhubung dengan jaringan Narkoba kelompok Surabaya juga Lumajang. Di Kota Malang, satu tersangka bisa disebut sebagai “orang kepercayaan” pengendali peredaran Sabu (SS).

“Dalam Operasi Pekat Semeru 2020, kami amankan 16 tersangka dengan barang bukti masing-masing. Untuk kasus Narkoba jenis SS ada 10 tersangka,” tegas Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni, kepada Memontum.com, Selasa (31/3/2020) siang.

Pada hari Jumat (20/3/2020) mulai pagi – tengah malam, jajaran Polsek Singosari berhasil meringkus 5 tersangka sekaligus. Kelima tersangka ini merupakan satu rangkaian pengedar Sabu di Malang Utara.

(1) Tersangka Uqon Soekandy (23) warga Jalan Sumbersekar Gg Dahlia, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditangkap Jumat (20/3/2020) pukul 00.30 di Jalan Raya Randuagung Singosari. BB Sabu 1,2 gram.

Advertisement

(2) Tersangka Tersangka Alan Syah Artin Pratama (26) warga SumberWuni Gg Langsep, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 03.30 di Jl Raya Surabaya – Malang, Randuagung Kecamatan Singosari Kab. Malang. BB Sabu 0,33 gram, bungkus rokok dan HP.

(3) Tersangka Richard Anugrah Raharjo (23) warga Sumber Sekar Gg Dahlia, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 21.30 di Jalan Raya Randuagung Singosari depan Auto2000. BB, seplastik SS 0,55 gram, seplastik SS 0,33 gram, bungkus rokok dan HP.

(4) Tersangka Tersangka Ribut Aditya Hendrawan (25) warga Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BB, seplastik SS 0,55 gram, seplastik SS 0,33 gram, seperangkat alat hisap SS, 80 plastik klip, timbangan digital, ponsel dan kartu ATM. Ia ditangkap Jumat (20/3/2020) pukul 23.40 di Jalan Indrokilo Selatan, Desa Bedali Lawang.

(5) Tersangka Sutrisno (38) warga Indrokilo Selatan, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia diringkus Jumat (20/3/2020) pukul 23.40 di Jalan Indrokilo Selatan, Bedali Lawang. BB, 2 bungkus SS 0,89 gram, alat hisap lengkap, 97 klip plastik, 2 timbangan digital dan Hp Samsung.

Siang sore sibuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, malam harinya anggota Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang) tetap menjalankan giat Operasi Pekat Semeru 2020.

Advertisement

Adanya penangkapan 3 tersangka warga Lawang tersebut cukup “mencoreng” nama baik Kalirejo Lawang dan menjadi indikasi kurangnya pemahaman dan sosialisasi berbahayanya Narkoba pada generasi muda. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas