Hukum & Kriminal
Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan
Memontum Malang – Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.
Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.
Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.
“Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,” ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).
Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. “Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,” jelas Sumardhan.
Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.” Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,” urainya.
Baca juga :
Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen
“Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,” urai Mardhan.
Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. “Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,” Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.
“Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,” tegasnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN