Hukum & Kriminal

Sigap, Perhutani dan Polres Malang Sergap Pelaku Illegal Logging Sumawe

Diterbitkan

-

Petugas Gabungan Perhutani dan Polres Malang. (Ist)
Petugas Gabungan Perhutani dan Polres Malang. (Ist)

Memontum Malang – Berkat kesigapan Perhutani dengan jajaran Reskrim Polres Malang,akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku illegal logging dari kawasan Hutan wilayah RPH Sumberkembang petak 70F dan 69 C Dusun Sidorejo, Desa Tambakasri dan Dusun Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00.

Wakil Administratur Malang Timur Heru Restyo Wiharto menjelaskan, pelaku pembalakan liar itu atas nama Suherwanto (42) warga Dusun Sidomulyo RT 19/RW 03 Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

“Pelaku kami tangkap di Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan ketika hendak menjual hasil curiannya, ” terang Heru, Jumat (12/6/2020) petang.

Dikatakan Heru, kejadian itu diketahui jajaran petugas RPH Sumberkembang saat melakukan patroli ke lokasi. Petugas melihat tunggak jati di petak 70F dan tunggak pohon wadang di petak 69C bekas ditebang.

Menindak lanjuti kejadian tersebut petugas RPH Sumberkembang melakukan penyelidikan lebih lanjut.Kemudian pada pukul 07.00 didapat informasi bahwa ada orang memuat kayu.Selanjutnya petugas menghubungi Polres Malang.

Advertisement

“Sekitar pukul 13.00 petugas gabungan Polres Malang melakukan penangkapan sebuah truk bermuatan kayu dalam bentuk gelondong dan balok jenis jati dan wadang di Desa Druju, ” ulas Heru.

Di sisi lain, Heru juga menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas itu yakni dengan mencampur kayu hasil curian itu dengan kayu sengon.

Selain mengamankan pelaku,petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi PS 120 N 8623 UA, 16 batang kayu jati berbentuk gelondong, 3 batang kayu jati berbentuk balok,16 batang kayu wadang, 1 buah kontak truk dan STNK.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malang ” pungkas Heru. (Sur/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas