Kabupaten Malang
Sikapi Insiden Stadion Kanjuruhan, PWI Malang Raya Minta Kompolnas dan Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM
Memontum Kota Malang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya insiden di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
“Tragedi ini sangat mengerikan, karena ratusan orang meninggal dunia, mulai dari anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga, kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Sejarah kelam dalam olah raga di Indonesia, bahkan dunia,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, Minggu (02/10/2022) tadi.
Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak segera melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut. Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memberbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepakbola di Indonesia. Untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya, agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan.
PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang, untuk membuka crisis center dan trauma center, pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Karena dalam peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma. Sehingga harus dibuka posko, agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi.
“Tragedi Stadion Kanjuruhan, harus menjadi pelajaran. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, atas penyelenggaraan kompetisi sepakbola tersebut. Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia. Karena korban yang meninggal dunia itu, diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan supporter. Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA),” jelas Cahyono.
Baca juga :
- Transformasi Layanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Integrasi Layanan Primer
- Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Tunjang Kesehatan Ibu dan Anak, Bupati Malang Hadiri Program CSR
- Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan supporter, dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Bahkan patut diduga, sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) menanganan penonton sepakbola di dalam stadion. Dan PWI Malang Raya, juga mendesak negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban. Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen,” ujarnya.
Selain itu, juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan stadion. Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepakbola dalam stadion, sudah diatur dalam beberapa peraturan.
“Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara,” jelasnya.
PWI Malang Raya ikut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia. “Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa para supporter yang meninggal dunia, dan semoga bagi yang luka segera diberikan kesembuhan. Dan menerima semua amal ibadah almarhum/almarhumah, serta menempatkan saudara-saudara kita di sisi Allah SWT,” ucap Cahyono. (gie)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang1 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang1 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten