Kabupaten Malang

Susun Pelindungan dan Pemenuhan HAM untuk PDM, Pemkab Malang Terima Kunjungan Dirjen HAM

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Pemkab Malang menerima kunjungan Dirjen HAM Kemenkumham RI, yang diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Kepanjen, Kamis (08/06/2023) tadi. Kunjungan dalam rangka penyusunan pedoman pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di Yayasan Ar-Ridlo Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, turut dihadiri Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Farida Wahid, didampingi oleh pelaksana dari Direktorat Instrumen HAM, Asisten Deputi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK RI Rosdiana Iskandar, Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas (P5HAM) Penyandang Disabilitas Mental (PDM), serta Kepala OPD Sejumlah Kepala OPD Kabupaten Malang.

Kunjungan tersebut, tentunya disambut baik dan sangat mendukung proses penyusunan regulasi ini yang muaranya dalam rangka mewujudkan pembangunan inklusif, dari tingkat pusat hingga daerah. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan selamat datang kepada pimpinan rombongan dan seluruh peserta kegiatan baseline survey pada Panti Penyandang Disabilitas Mental yang ada di Kabupaten Malang,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Sejalan dengan hal tersebut, tambahnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya melakukan langkah strategis. Salah satunya, melalui program Posyandu Disabilitas yang diimplementasikan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang maksimal kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Malang.

Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Farida Wahid, mengatakan bahwa pembentukan Pokja P5HAM bagi PDM, diharapkan dapat menjadi upaya yang bersifat multisektoral. Baik itu dari Kementerian dan Lembaga, begitu juga pemerintah daerah, melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan PDM. Selain itu, dibentuknya Pokja P5 HAM bagi PDM antara lain menghentikan atau mengurangi dampak akibat kekerasan terhadap PDM, melalui panti rehabilitasi dan merumuskan berbagai dukungan agar PDM dapat hidup secara mandiri.

Baca juga :

Advertisement

“Saya juga menyampaikan hasil tindak lanjut dalam bentuk rekomendasi hasil kunjungan lapangan ke Yayasan Rehabilitasi Mental yaitu Ar-Ridlo. Bahwa, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah antara lain Dinkes, Dinsos serta DP3A,” kataKoordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ditambahkan, bahwa HAM sudah menjadi tanggung jawab bersama dan negara wajib hadir dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakatnya. Negara hadir melalui berbagai macam bentuk, baik itu melalui regulasi, kebijakan, wadah, juga melalui kelompok kerja yang dibuat pada 2021 lalu.

Untuk itulah, ujarnya, dengan adanya inisiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dirinya berharap nantinya dapat semakin memperkuat berbagai upaya pelindungan, pemenuhan HAM, dan pemberdayaan disabilitas yang sudah dilakukan di daerah termasuk di Kabupaten Malang. “Semoga program-program inklusif seperti ini, kedepannya juga dapat diinternalisasikan pada berbagai sektor strategis lainnya. Sehingga, arah pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan sinergis, demi terbukanya akses serta peluang untuk berkarya bagi penyandang disabilitas agar terwujud suatu kemandirian, kesejahteraan dan kemakmuran bagi semua elemen masyarakat. (pro/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas