Pemerintahan

Kerjasama dengan Disnaker, Wujud Nyata Kontribusi BNI

Diterbitkan

-

Foto usai penandatanganan kerjasama dengan BNI. (ist)
Foto usai penandatanganan kerjasama dengan BNI. (ist)

Memontum Malang – Pemimpin Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Malang, Made Dany Pratiwi Bagiada menyampaikan, salah satu wujud bentuk nyata kontribusi BNI dalam mewujudkan amanah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI adalah dengan penyaluran KUR dan tabungan PMI bagi CPMI di seluruh Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Dany ini menjelaskan, KUR PMI adalah pembiayaan tanpa jaminan dengan bunga rendah (bunga saat ini tujuh persen per tahun) yang diberikan kepada CPMI. KUR ini diberikan kepada CPMI yang tidak memiliki midal untuk bekerja ke luar negeri.

“Sampai September 2019, secara nasional BNI sudah menyalurkan KUR PMI sebesar Rp 659 miliar yang diberikan kepada 37.109 debitur. Dukungan kami ini akan terus berlanjut sesuai dengan program pemerintah.

Penandatanganan PKS antara Pemkab Malang dengan BNI Cabang Malang ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Dra Mursyidah Apt.MKes; Kabag Kerjasama Pemkab Malang, Atsalis dan pihak-pihak terkait.

Selain melakukan penandatatanganan PKS, dalam kesempatan yang sama juga digelar Sosialiasi Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2019. Sedikitnya ada 200 orang dari unsur perusahaan, kecamatan dan desa.

Advertisement

Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Sekda, Dra Mursyda Apt.MKes memaparkan, berbicara persoalan PMI, tidak terlepas dari permasalahan perekrutan dan praktik percaloan.

Akibatnya, banyak PMI yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja di luar negeri. Legalitas tenaga kerja yang bermasalah, juga menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM yang dialami Pekerja Migran Indonesia.

Permasalahan lain yang juga dihadapi khususnya para perempuan yang bekerja di sektor informal, pada jenis pekerjaan domestik, dimana tingkat keselamatan kerja Pekerja Migran Indonesia sangat terbatas untuk diketahui publik.

Terlebih jika Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki akses informasi, baik informasi tentang ketentuan perundang-undangan, maupun informasi mengenai kondisi sosial budaya negara tujuan penempatan.

“Berdasarkan realitas yang terjadi, maka sosialisasi yang tepat sasaran penting dilakukan secara konsisten, dengan menggunakan berbagai media sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam mencerna dan memahaminya. Oleh karena itu, saya berpesan kepada semua pihak terkait, serta stakeholders pelaku penempatan PMI, agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan didapat informasi yang akurat terkait berbagai ketentuan, prosedur, dan kebijakan PMI. Guna meminimalisir terjadinya permasalahan terkait PMI,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Maptuha menjelaskan, ada beberapa tugas dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap PMI.

Maptuha merinci, diantaranya adalah menerima dan memberikan informasi serta permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah desa juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI. Selain itu juga memfasilitasi pemenuhan persayaratan administrasi kependudukan CPMI,” katanya.

Selain itu, lanjut Maptuha, pemerintah desa juga bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan keberangkatan. Serta kepulangan PMI. Terakhir, imbuhnya, bertugas melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI dan keluarganya. (sur/oso/tim)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas