Hukum & Kriminal

Tak Terima Balik Sertifikat, Warga Karangsari Bantur Laporkan Oknum Bank ke Polres Malang

Diterbitkan

-

Tak Terima Balik Sertifikat, Warga Karangsari Bantur Laporkan Oknum Bank ke Polres Malang

Singkatnya, jika pelapor telah memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan sisa pembayaran dengan tepat waktu dan jumlah, maka, pihak terlapor berkewajiban untuk menyerahkan sertifikat yang dijaminkan dengan kepemilikan SHM no. 262 atas nama Bahjetul Baligho.

Namun, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Haryo Witjakso bersama Kantor Hukum Krishna Duta mengaku, kliennya tak kunjung mendapatkan sertifikat, padahal, sisa pembayaran senilai Rp 275 juta telah diselesaikan 5 Desember 2018, atau, pelapor telah menyelesaikan kewajibannya 1 hari sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan pada berita acara negosiasi yakni tanggal 6 Desember 2018.

Menurut Haryo, SHM milik pelapor tidak bisa diberikan dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pimpinan BRI cabang kepanjen. “Lha klien saya kan bertanya tanya, padahal klien saya sudah menuntaskan kewajibannya. Bahkan 1 hari lebih cepat dari batas akhir yang disepakati pada tanggal 6 Desember 2018 lalu,” ujar Haryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (17/1) siang.

Dengan kejadian tersebut, Haryo mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan dirugikan. Adapun kerugian yang dialami, ditaksir mencapai Rp 2 Miliar. Maka dari itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan upaya hukum. Tentunya menuntut hak kami untuk kembali mendapat SHM (Sertipikat Hak Milik) itu bisa terpenuhi. Karena klien saya juga sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Haryo. (sur/oso)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas