Pemerintahan

Tangani Pasien Bandel, Polres Malang Bentuk Covid-19 Hunter

Diterbitkan

-

Tangani Pasien Bandel, Polres Malang Bentuk Covid-19 Hunter

Memontum Malang – Polres Malang meluncurkan tim Covid-19 Hunter. Pembentukan tim Covid-19 Hunter Malang tersebut, merupakan langkah serius Polres Malang dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, alasan utama pembentukan Covid-19 Hunter ini adalah karena masih sering dijumpai beberapa kendala dalam upaya penanganan Covid-19. Seperti contohnya, masyarakat yang masih enggan untuk dilakukan rapid test. Ditambah lagi, laporan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dk Kabupaten Malang juga terus bertambah.

“Kami sering berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, dan ternyata kadang-kadang Dinkes ini menemukan kesulitan di lapangan dalam menangani Covid-19. Seperti misalnya ada di suatu daerah seseorang diketahui positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Disitu kan petugas di lapangan harus memeriksa orang yang ada di sekitarnya. Kadang disitu mereka tidak mau dilakukan rapid test, itu yang jadi salah satu kendalanya,” ujar AKBP Hendri Umar, Jumat (1/5/2020).

Tim Covid-19 ini terdiri dari 40 orang yang merupakan gabungan dari Satreskrim, Satreskoba, Sat Intel, Urkes dan petugas dari Dinkes Kabupaten Malang. Lebih lanjut AKBP Hendri Umar menjelaskan, nantinya tim Covid-19 Hunter ini akan mendampingi petugas dalam melakukan tracing pada masyarakat yang terindikasi Covid-19.

“Mereka (Covid-19 Hunter) ini sifatnya mendukung, memfasilitasi petugas Dinkes Kabupaten Malang, mengamankan pasien-pasien yang berstatus ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi mandiri dan masih berkeliaran melakukan aktifitas sosial,” imbuhnya.

Advertisement

AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya juga tidak segan untuk memberi tindakan tegas jika menemukan masyarakat yang sudah tergolong dalam ODP maupun PDP yang tidak mau dilakukan penanganan oleh petugas medis.

“Sanksi tegasnya ada, itu berdasarkan pasal 212 KUHP juga ada Undang-Undang yang mengatur tentang penyebaran wabah penyakit menular juga bisa terapkan nanti. Karena orang yang ngeyel, keras kepala tidak mau bekerja sama dalam rangka pencegahan Covid-19. Terutama untuk yang kadang masih ditemukan yaitu ODP atau PDP yang seharusnya isolasi mandiri di rumah, namun ternyata masih berkeliaran dan beraktifitas di luar rumah. Ini nanti yang akan ditindak oleh tim Covid-19 Hunter,” jelas dia.

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polres Malang dalam mendukung upaya penanganan Covid-19 tersebut. Dimana menurutnya, upaya penanganan Covid-19 harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tersebut, dan Pak Kapolres sangat respon sekali terhadap penanganan Covid-19 ini. Karena memang dari Dinkes juga melaporkan kalau kewalahan menghadapi pasien yang kurang kooperatif. Hal ini sangat perlu dilakukan, seperti yang sudah yaitu upaya pencegahan melalui Posko Cek Point di setiap perbatasan atau pintu masuk menuju Kabupaten Malang. Karena kalau upaya mencegah dari luar tidak diimbangi dengan pengendalian yang ada di dalam, ya akan kesusahan,” pungkas Sanusi. (kik/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas