Hukum & Kriminal
Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polsek Singosari Amankan Ribuan Butir

Memontum Malang – Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27), di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (05/02/2022).
Petugas menangkap FY saat sedang melakukan transaksi dengan RSA. “FY saat kita amankan, sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (06/02/2022).
Kompol Achmad Robial menjelaskan bahwa FY berperan sebagai pengedar. Dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut. Bahkan aksi FY ini kerap membuat warga sekitar curiga dan resah.
Dari sinilah petugas akhirnya mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, petugas me ndatangi lokasi melakukan penyelidikan. “Awalnya dari laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka,” terangnya.
Baca juga :
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar. “Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel L,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut. “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Robial.
Atas perbuatannya itu, FY dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujarnya. (hms/gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















