Hukum & Kriminal
Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polsek Singosari Amankan Ribuan Butir

Memontum Malang – Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27), di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (05/02/2022).
Petugas menangkap FY saat sedang melakukan transaksi dengan RSA. “FY saat kita amankan, sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (06/02/2022).
Kompol Achmad Robial menjelaskan bahwa FY berperan sebagai pengedar. Dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut. Bahkan aksi FY ini kerap membuat warga sekitar curiga dan resah.
Dari sinilah petugas akhirnya mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, petugas me ndatangi lokasi melakukan penyelidikan. “Awalnya dari laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka,” terangnya.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar. “Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel L,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut. “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Robial.
Atas perbuatannya itu, FY dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujarnya. (hms/gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















