Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuh Warga Kali Metro Kepanjen Terancam 7 Tahun Penjara

Memontum Malang – Tersangka kasus pembunuhan berinisial MAK alias Bocel (31), warga Jalan Kayu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (07/11/2021), dirilis di Polres Malang. Dalam rilis tersebut, MAK mengaku menikam Muchammad Subhan alias Memet (36), warga Jalan Kawi Metro, Kecamatan Kepanjen, karena pengaruh Miras. Bahkan akibat dari kejadian itu, Subhan akhirnya meregang nyawa sesaat setelah kejadian, pada Kamis (04/11/2021) malam.
Informasi Memontum.com, bahwa antara tersangka dan korban adalah teman baik. Namun karena pengaruh Miras, keduanya pun cekcok hingga berujung penikaman terhadap Subhan saat berada di trotoar pinggir depan Toko Barokah, Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono Handoyo, mengatakan perkelahian tersebut bisa terjadi karena keduanya mengalami selisih paham ketika sedang minum-minuman keras bersama. Selain Keduanya, ada 2 orang lainnya. “Tidak lama tersangka dan korban cekcok jingga kemudian korban Muchammad Subhan merebut paksa pisau milik Mistiani, pedagang Pempek disekitar lokasi yang saat itu sedang digunakan untuk melayani pembeli. Pisau tersebut digunakan Subhan untuk menusuk tersangka MAK,” kata AKBP Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (07/11/2021) siang.
Akan tetapi, niat korban saat itu digagalkan oleh tersangka. MAK alias Bocel berhasil merebut pisau tersebut. Usai merebut pisau tersebut, MAK akhirnya mengginakannya untuk menusuk korban.
“Salah satu kawan korban ditempat yang sama yang bernama Usman saat itu sudah berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun, dikarenakan terdapat pisau, Usman mengurungkan niatnya untuk melerai karena takut berimbas pada dirinya,” tambah Kapolres Malang.
Akibat dari penusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan menuju Rumah Sakit Wava Husada. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. “Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” papar Bagoes.(cw1/gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















