Kabupaten Malang
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Beber Tiga Poin Kesalahan Prosedur Keamanan Tragedi Kanjuruhan
Memontum Kota Malang – Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat terus bergerak mencari fakta dan bukti-bukti baru dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari hasil pendalaman berbagai sumber selama tujuh hari ini, pihaknya sudah mengantongi 12 temuan baru.
Dijelaskan oleh Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rizaldi, mengatakan bahwa temuan pertama yaitu mobilisasi aparat keamanan dengan membawa pelontar gas air mata saat pertengahan babak kedua antara Arema FC dengan Persebaya berlangsung. Padahal saat itu, tidak ada potensi gangguan keamanan.
Selanjutnya, suporter yang memasuki lapangan setelah laga usai, hanya untuk memberikan suport kepada pemain Arema FC. Namun saat itu, pihak keamanan merespon dengan berlebihan sehingga berujung pada tindak berlebihan.
“Ini berdampak kepada suporter lain turun ke lapangan, untuk menolong suporter,” ujar Andi saat konferensi pers, Minggu (09/10/2022) tadi.
Ketiga kesalahan prosedur keamanan dalam hal ini penggunaan kekuatan, menurutnya adalah berdasarkan tahapannya, penggunaan gas air mata tersebut dapat dilakukan setelah tahapan-tahapan lainnya sudah diupayakan. Tahapan-tahapan tersebut, tidak dilakukan.
“Melainkan, petugas langsung menggunakan gas air mata dengan dalih pengamanan massa. Tahapan-tahapan itu melakukan pencegahan (perintah) secara lisan atau suara peringatan. Tetapi, ini langsung menggunakan gas air mata,” tambah Andi.
Baca juga :
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
Terkait penembakan gas air mata, ujarnya, tidak hanya ditujukan di area lapangan saja. Melainkan, juga diarahkan ke beberapa sisi tribun suporter hingga membuat kepanikan dan berdesak-desakan hendak ke luar stadion.
“Gas air mata ini juga berdampak buruk terhadap kesehatan manusia. Tidak hanya pada pandangan saja, melainkan juga pada saluran pernafasan,” jelasnya.
Terkait pintu yang terkunci, penumpukan massa saat itu terjadi di pintu keluar stadion. Berdasarkan keterangannya, di lokasi tersebut menjadi tempat di mana jatuhnya banyak korban, yang awalnya dipicu oleh penembakan gas air mata.
Menurutnya, selain tidak adanya akses keluar suporter saat itu, proses pertolongan terhadap korban yang terjebak di dalam, juga tidak dilakukan dengan segera. Baik itu pertolongan langsung oleh pihak kepolisian maupun pihak panitia pelaksana. Bahwa, penembakan gas air mata juga tidak hanya dilakukan di dalam stadion. Tetapi juga, dilakukan di luar stadion. Bahkan, sampai saat ini setelah ditetapkannya 6 tersangka, pihak kepolisian belum melakukan rekontruksi.
“Sampai hari ini, tidak ada rekonstruksi. Sehinga, kami menempatkan posisi dengan bertanya-tanya,” ujar Salah satu anggota Lokataru Foundation, Daywin Prayogo. (gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya