Kabupaten Malang
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang Gelar Sarasehan
Memontum Malang – Upaya gempur rokok ilegal terus dimaksimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Rabu (30/11/2022) tadi, Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai, menggelar ‘Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ di salah satu tempat di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.
Agar suasana sedikit berbeda dengan pelaksanaan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, kegiatan pun dikemas dengan dalam bentuk kegiatan sarasehan. Termasuk, pada sesi sosialisasi juga diisi dengan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Dalam sosialisasi itu, sedikitnya 100 peserta dilibatkan dalam pelaksanaan sarasehan. Kesemuanya, adalah mulai dari pedagang, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, tokoh agama hingga pelajar. Sementara, agar pelaksanaan sarasehan maksimal, juga turut hadir sebagai nara sumber yakni Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Malang, Agnita Adityawardani.
Kepada peserta sarasehan, Agnita merinci secara gamblang mengenai ciri-ciri atau perbedaan rokok ilegal dan cukai ilegal dengan rokok bukan ilegal. Termasuk dalam momen itu, juga memberikan nomor pengaduan yang bisa dilakukan warga masyarakat, saat mencurigai peredaran rokok ilegal.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
“Bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Lalu, ada juga rokok yang dilekati pita cukai, namun itu tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Formando H Matondang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP, Teddi Wiryawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini adalah rangkaian dari sejumlah pelaksanaan sosialisasi di bidang cukai, yang anggaran pelaksanaannya adalah dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Melalui sosialisasi langsung dengan masyarakat atau dengan pedagang, diharapkan akan lebih memantapkan langkah dalam mengantisipasi peredaran rokok dan cukai ilegal.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan mulai pedagang hingga masyarakat, kian paham mengenai apa itu cukai. Termasuk, bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal,” ujarnya.
Ketika masyarakat sudah paham, tambah Teddi, tentunya diharapkan peran sertanya dalam meminimalisir peredaran rokok dan cukai ilegal. Karena, adanya barang ilegal, sudah pasti akan merugikan negara. Termasuk, berdampak pada sektor lapangan kerja dan pendapatan daerah.
“Ketika masyarakat atau pedagang paham, maka ketika menemukan dugaan rokok atau cukai ilegal, segera memberikan laporan untuk kemudian ditindaklanjuti. Karenanya, secara masif sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat,” tegasnya. (sit/adv)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN