Hukum & Kriminal

Usai Minum Miras, Kodew Kedungkandang Jarah Harta Sang Pria Teler Tidur

Diterbitkan

-

Tersangka Rika D Rahmadani. (Humas Polres Malang)
Tersangka Rika D Rahmadani. (Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Entah apa alasan tersangka Rika Dwi Ramadani (21) mengaku warga Tlogowaru Kedungkandang Kota Malang, begitu tega meninggalkan korban prianya, ditengah hujan deras jelang petang. Harta benda korban, digasak habis.

Jelas terkejut dan keheranan saat korban Wiwin Widianto (22) terbangun dan mendapati Rika entah kemana. Perlahan, pemuda Dusun Krajan, Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu tersadar menjadi korban pencurian.

Dari rilis Humas Polres Malang, Jumat (13/3/2020) pukul 15.30, korban berboncengan dengan tersangka naik sepeda motor Honda Beat. Keduanya menuju taman buah di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Di lokasi, korban bertemu Wahyu, seorang saksi. Bertiga kemudian minum minuman keras. Wahyu kemudian pulang lebih dulu meninggalkan korban dan tersangka.

Turunlah hujan deras, korban dan tersangka berteduh di salah satu pondok sekitaran Taman buah. Tak kunjung reda, setengah teler, korban tiada daya menahan kantuk hingga tertidur.

Advertisement

Adanya kesempatan itulah, tersangka kemudian nekat mencuri tas berisi dompet dengan uang senilai Rp 3,5 juta, topi, jam tangan, termasuk sepeda motor milik korban.

Sang prianya pun ditinggalkan begitu saja. Tersangka langsung ngacir melarikan diri ke Kota Malang. Rupanya, dengan uang curian tersangka membeli ponsel dan kebutuhan lainnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tumpang. Berdasar keterangan korban dan ciri-ciri tersangka, dilakukan penyelidikan dan pencarian. Hasilnya, Minggu (15/3/2020) malam, tersangka diketahu di sekitaran Ngawonggo Tajinan Kabupaten Malang.

Tanpa perlawanan, tersangka pun mengakui perbuatannya. Jadi barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-2746 HG, Vapor, Jam tangan merk Swiss Army dan sebuah ponsel Realme. Ponsel tersebut merupakan hasil dari pembelian usai menjual hasil kejahatan.

Lantaran wanita, tersangka kemudian dititipkan Polsek Tumpang (Polres Malang) ke rumah tahanan Mapolres Malang. (gie/sos)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas