Kabupaten Malang

Wabup Malang bersama BPN Serahkan Program PTSL ke 150 Warga Dalisodo Wagir

Diterbitkan

-

Wabup Malang bersama BPN Serahkan Program PTSL ke 150 Warga Dalisodo Wagir

Memontum Malang – Wakil Bupati (Wabup) Malang, H Didik Gatot Subroto, menyambut baik dan menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN Kabupaten Malang di wilayah Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Wabup Malang, saat memberikan arahan dalam acara penyerahan sertifikat tanah PTSL kepada 150 orang warga Desa Dalisodo yang berlangsung di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Rabu (12/01/2022).

Moment tersebut, sekaligus menggenapi atau menuntaskan pelaksanaan PTSL sebanyak 3.421 bidang tanah yang menjadi target Pemerintah Kabupaten Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di Desa Dalisodo. “Terima kasih atas dukungan yang sudah ditunjukkan seluruh pihak. Mulai dari warga, panitia PTSL di tingkat desa, kepala desa dan perangkat, camat dan Muspika serta BPN Kabupaten Malang hingga program ini mampu terwujudkan. Semoga dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama, untuk masyarakat di wilayah Desa Dalisodo, serta Kecamatan Wagir,” jelas Wabup didampingi Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Ashrafil serta Camat Wagir dan Kepala Desa Dalisodo.

Dijelaskan Wabup Malang, dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi dan tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tanah memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah haruslah melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga

Pendaftaran atas bidang tanah, urainya, dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut.

“Dengan telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat, pemegang hak atas tanah memiliki bukti yang kuat atas tanah tersebut. Sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden RI, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemerintah Kabupaten Malang menilai bahwa Program PTSL ini merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan. Mengingat, tujuan pentingnya adalah sebagai upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan,” tambah Wabup Malang.

Advertisement

Dalam kesempatan ini, Didik Gatot Subroto menyampaikan selamat kepada para pemohon atau penerima sertifikat terutama yang ada di wilayah Desa Dalisodo. Dirinya juga berharap, sertifikat ini memberikan manfaat, terutama untuk menjamin keamanan atas hak milik tanah yang sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pasca penyerahan sertifikat hari ini, disampaikan Wabup Malang, bahwa kepada aparatur di lingkungan Kabupaten Malang bahwa tugas yang berhubungan dengan pertanahan masih panjang. Terutama, dalam rangka mendukung target dari Pemerintah Pusat sesuai dengan tujuan program PTSL. ”Untuk itu, mari terus tingkatkan kinerja dan komitmen kita agar Kabupaten Malang dapat menjadi daerah yang sukses melaksanakan program PTSL,” terang Wabup Malang. (pro/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas