Hukum & Kriminal

1 Penjual Batik Pasuruan Terlibat Curi Ponsel

Diterbitkan

-

1 Penjual Batik Pasuruan Terlibat Curi Ponsel

Memontum Malang – Satu dari 4 penjual batik Pasuruan, Selasa (2/2020) siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencuri ponsel. Kasusnya terungkap setelah ponsel curian ditemukan dalam lipatan batik dagangan.

Tersangkanya, yakni M Choirul Anam (28) warga Jalan Kalimantan Gang I RT01/RW09 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia kos dengan teman-temannya di dekat Pasar Kepanjen.

Tiga temannya, Abah Lukman, Sugeng dan Hari tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat aksi pencurian tersangka Irul. Tidak terlibatnya teman Irul dipastikan setelah anggota Reskrim Polsek Bantur mengecek kondisi kos penjual batik Pasuruan itu.

“Satu tersangka, barang buktinya ponsel,” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada wartawan.

Selasa (2/2/2020) sore, Kanitreskrim Polsek Bantur bersama anggota Reskrim Polsek Bantur, segera mengembangkan perkara pencurian Irul di kosan. Di sana, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Advertisement

Selasa (2/2/2020) siang, waktu Irul diamankan anggota Reskrim Polsek Bantur dan warga Mbalong Rejoyoso Bantur, sempat diamankan 2 teman Irul.

Abah Lukman, teman Irul menyebut, dirinya hanya menawarkan batik tidak turut terlibat aksi pencurian. Sudah 4 bulan lamanya, ia bersama teman-temannya di Malang. Ia sendiri sudah menasehati Irul agar tidak berbuat jahat.

“Sudah saya penging tidak begitu,” ungkap Lukman saat berada di Balai Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur. Kata Lukman, batik yang dijajakannya dihargai Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan. Ia mendapat untung bersih Rp 50 ribu dari penjualan.

Selama di Malang, penjaja batik ini telah berkeliling di Kepanjen, Gondanglegi hingga Bantur. Baru pertama kali, aksi pencurian terungkal di Kecamatan Bantur.

Tersangka Irul sendiri sempat ngotot tidak melakukan pencurian. Apesnya, bareng warga mencari keberadaan Irul dan menemukannya, saat digeledah isi tasnya ditemukan ponsel Samsung milik Atim. Ponsel itu padahal baru dibeli malam sebelumnya.

Advertisement

“Ponsel curian ditemukan di lipatan batik dagangan. Kami tidak menemukan bukti lain di kosan dia,” sebut Aipda Zuhdy Yahya SH MH, Selasa malam. Ditambahkan Zuhdy, tersangka Irul diduga melanggar pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas