Hukum & Kriminal
1 Penjual Batik Pasuruan Terlibat Curi Ponsel

Memontum Malang – Satu dari 4 penjual batik Pasuruan, Selasa (2/2020) siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencuri ponsel. Kasusnya terungkap setelah ponsel curian ditemukan dalam lipatan batik dagangan.
Tersangkanya, yakni M Choirul Anam (28) warga Jalan Kalimantan Gang I RT01/RW09 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia kos dengan teman-temannya di dekat Pasar Kepanjen.

Tiga temannya, Abah Lukman, Sugeng dan Hari tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat aksi pencurian tersangka Irul. Tidak terlibatnya teman Irul dipastikan setelah anggota Reskrim Polsek Bantur mengecek kondisi kos penjual batik Pasuruan itu.
“Satu tersangka, barang buktinya ponsel,” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada wartawan.
Selasa (2/2/2020) sore, Kanitreskrim Polsek Bantur bersama anggota Reskrim Polsek Bantur, segera mengembangkan perkara pencurian Irul di kosan. Di sana, tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Selasa (2/2/2020) siang, waktu Irul diamankan anggota Reskrim Polsek Bantur dan warga Mbalong Rejoyoso Bantur, sempat diamankan 2 teman Irul.
Abah Lukman, teman Irul menyebut, dirinya hanya menawarkan batik tidak turut terlibat aksi pencurian. Sudah 4 bulan lamanya, ia bersama teman-temannya di Malang. Ia sendiri sudah menasehati Irul agar tidak berbuat jahat.
“Sudah saya penging tidak begitu,” ungkap Lukman saat berada di Balai Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur. Kata Lukman, batik yang dijajakannya dihargai Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan. Ia mendapat untung bersih Rp 50 ribu dari penjualan.
Selama di Malang, penjaja batik ini telah berkeliling di Kepanjen, Gondanglegi hingga Bantur. Baru pertama kali, aksi pencurian terungkal di Kecamatan Bantur.
Tersangka Irul sendiri sempat ngotot tidak melakukan pencurian. Apesnya, bareng warga mencari keberadaan Irul dan menemukannya, saat digeledah isi tasnya ditemukan ponsel Samsung milik Atim. Ponsel itu padahal baru dibeli malam sebelumnya.
“Ponsel curian ditemukan di lipatan batik dagangan. Kami tidak menemukan bukti lain di kosan dia,” sebut Aipda Zuhdy Yahya SH MH, Selasa malam. Ditambahkan Zuhdy, tersangka Irul diduga melanggar pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. (sos/tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















