SEKITAR KITA

Pembangunan Perum Taman Tirta Dihentikan

Diterbitkan

-

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Malang saat sidak pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep.
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Malang saat sidak pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep.

Disidak Komisi III DPRD, Izin UKL/UPL Belum Dikantongi

Memontum Malang – Komisi III DPRD Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Rabu (7/10) siang. Dalam Sidak itu, turut hadir Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (DPUSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi III DPRD, Zia Ulhaq, menjelaskan bahwa alasan kedatangan Komisi III, setelah mendapat laporan dan protes dari warga sekitar. Salah satunya, terkait pembangunan perumahan yang terindikasi atau diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan.

“Makanya kami (Komisi III) langsung datang ke lokasi dengan menghadirkan juga instansi terkait. Tadi, pihak Kepala Desa Ngenep, BPD Ngenep dan aliansi masyarakat yang mempermasalahkan, juga kita hadirkan semua,” ungkap Zia Ulhaq.

Dari sidak tersebut, ditemukan fakta baru di lapangan. Bahwa, pembangunan yang dilakukan perumahan, berdekatan dengan sumber air Umbulan. Padahal, sesuai aturan, minimal 200 meter tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Tetapi, fakta di lokasi sangat berdekatan dengan sumber. Apalagi sumber berada di bawah lokasi pembangunan.

Advertisement

“Karena hal tersebut dan tidak adanya izin secara lengkap, maka pembangunan harus dihentikan. Jika apabila tidak dihentikan, bisa mengancam hajat hidup masyarakat karena air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi, di lokasi juga ditemukan adanya peninggalan situs sejarah zaman dahulu. Makanya, harus berhenti,” tegasnya.

Plt Kadis LH Kabupaten Malang, Ir. Bachrudin, yang ikut meninjau bersama Komisi III, menegaskan jika pihak perumahan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Padahal, itu merupakan syarat wajib pengembang sebagai rekomendasi salah satu izin.

“Pengembang belum memiliki dokumentasi UKL UPL. Harusnya, mereka mematuhi mekanisme aturan perizinan. Apalagi, di lokasi juga ada sumber mata air. DLH sendiri, hanya merekomendasikan pengembang bisa mematuhi dan tertib aturan sehingga pelaksanaan investasi bisa berjalan baik,” ungkapnya.

Diperoleh keterangan, sebelumnya masyarakat Desa Ngenep, melakukan aksi damai bentangkan kain putih dengan dibubuhi ratusan tanda tangan, menolak adanya pembangunan Perumahan Taman Tirta. Mereka tak ingin, pembangunan itu diteruskan karena akan mengancam sumber mata air. Serta, merusak situs purbakala. (mg2/sit)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas