Kabupaten Malang

Pansus DPRD Kabupaten Malang Bebaskan Pesantren dari Pajak Air Tanah

Diterbitkan

-

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok. (ist)

Memontum Malang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga pendidikan non profit, termasuk pesantren, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak air tanah.

“Ketentuan ini sudah ditambahkan dalam pasal khusus pada Perda PDRD yang kami sepakati bersama dengan tim Pemda,” kata Zulham, Rabu (26/11/2025) tadi.

Pria yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, aturan penggunaan air tanah bagi lembaga pendidikan non profit, selama ini belum diatur secara tegas. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan di lapangan.

“Karena ada yang dikenakan pajak, ada juga yang tidak,” tambahnya.

Keputusan mengecualikan lembaga non profit sebagai wajib pajak sektor air tanah itu dihasilkan, lanjutnya, dari kajian teknis Pansus. Dan keputusan ini, akan berlaku mulai tahun 2026.

Advertisement

“Setelah Perda PDRD disahkan, kami harapkan ketentuan ini dipertebal dalam Peraturan Bupati. Sehingga, tidak menimbulkan kerancuan dalam pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan,” ungkapnya.

Baca juga :

Selain pembebasan pajak bagi lembaga non profit, Ketua KNPI Kabupaten Malang itu menyatakan bahwa Pansus juga menata ulang struktur tarif pajak penggunaan air tanah bagi sektor industri. Dirinya menjelaskan, bahwa tarif tetap mengikuti ketentuan undang-undang sebesar 10 persen. Namun hal ini dibedakan berdasarkan klasifikasi risiko tinggi, sedang dan rendah.

Dirinya juga menekankan, penggunaan air tanah oleh industri harus dilakukan secara tertib dan dilaporkan dengan benar. “Karena selama ini masih ada perusahaan yang menggunakan tanpa melapor,” imbuhnya.

Masih menurut Zulham, bahwa pendataan dan penelitian penggunaan air tanah oleh perusahaan, akan diperkuat. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menerapkan denda dan sanksi sesuai aturan.

Zulham juga menegaskan, bahwa penegakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi akan diperketat mulai tahun 2026, setelah sebelumnya masih diberlakukan secara longgar. Salah satu komponen baru dalam pengaturan pajak daerah, adalah penarikan pajak sebesar 3 persen terhadap perusahaan yang memiliki generator atau pembangkit listrik non PLN dengan kapasitas besar.

Advertisement

Dirinya juga mengatakan, bahwa banyak perusahaan memiliki generator atau pembangkit listrik berkapasitas tinggi, namun tidak pernah membayar pajak. Sehingga ke depan, akan dikenakan pungutan tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, perbedaan kewenangan pajak air tanah dan air permukaan. Pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan pajak air permukaan atau sumber mata air menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (had/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas