Hukum & Kriminal

Pagi Nyuri, Siang Viral, Malam Apes Tertangkap di Singosari

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Maling modus nyaru pembeli dan beraksi saat penjaga toko lengah ketiban apes di Singosari. Senin (11/11/2019) pagi melakoni pencurian, siang viral di fesbuk (FB), malamnya, tersangka masuk bui Polsek Singosari.

Berkat informasi netizen dan penyelidikan itensif, tersangka diringkus Jajaran Polsek Singosari (Polres Malang). Ini wujud nilai positif informasi medsos dan kerjasama netizen bersama pihak kepolisian.

APES : Pagi mencuri, siang viral, malam ditangkap anggota Reskrim Polsek Singosari. (ist)

APES : Pagi mencuri, siang viral, malam ditangkap anggota Reskrim Polsek Singosari. (ist)

Ngaku lebih dari 5X, aksi tersangka Rendy Dwi Tamrinda (22) mengaku warga Jalan Bandulan baru RT05/RW05, Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di Kota, ia seringkali berulah dan baru sekali apes ketika menyatroni toko sekitaran Singosari.

Aksi dilakoni tersangka ketika toko sepi, Senin (11/11/2019) pagi dan baru diketahui sekitar pukul 08.30. Sesaat usai kejadian, informasi aksi pencurian dimasukkan medsos FB.

Informasi itu menunjukkan jika seorang maling berkaos putih mencuri uang di salah satu toko Dusun Bodean Putuk, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sekitar pukul 14.30, informasi dalam medsos yang viral langsung ditanggapi anggota Reskrim Polsek Singosari. Arahan langsung diberikan Kapolsek Singosari, Kompol Untung BR. Tim lidik dipimpin Kanitreskrim, Iptu Supriyono SH.

Advertisement

Perjuangan mencari pelaku berbuah hasil. Hitungan jam atau pukul 19.30, anggota meringkus tersangka yang tengah berada di Dusun Segaran RT01/ RW 05 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Menurut Iptu Supriyono SH, dari hasil pengembangan, tersangka mengaku lebih dari 5 kali melakukan pencurian di Kota Malang. Kebanyakan menyasar toko yang pengawasannya lengah.

“Di kota juga ambil uang di warnet, ambil perhiasan di wilayah Bandulan dan bobol toko ambil rokok. Belum pernah tertangkap, baru kali ini tertangkap,” urai Supriyono, mantan anggota Tekab Makota dan KBO Sat Reskrim Polres Malang.

“Sebelum melakukan pencurian pelaku survey dulu ke sasaran 2 hari yg lalu, pura2 beli sambil mengamati situasi. Dia Apes masuk Singosari,” ujar Supriyono kepada Memontum.com, Selasa (12/11/2019) pagi.

Salah satu korban aksi pembeli abal-abal yakni Kinanah (43) warga Toyomarto Singosari. Korban mengalami kerugian Rp lebih dari Rp 5 juta.

Advertisement

Jadi barang bukti saat penangkapan, uang Rp 4,5 juta dan sarana aksi berupa sepeda motor Honda Beat N 6275 DT, kaos putih dan celana kream milik tersangka.

Ia tidak mengelak mengakui perbuatan dan motifnya mencuri. “Menurut korban kerugiannya Rp 7 juta lebih. Dari pengakuan tersangka, uang curian sempat buat bayar, cicilan motor , bayar listrik, bayar PDAM,” papar Supriyono.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman penyidikan penyidik Sat Reskrim Polsek Singosari. Ia diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas