Pemerintahan
Perumda Tirta Kanjuruhan Tanggapi Tuntutan Warga Mangliawan
Memontum Malang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menanggapi tuntutan warga Desa Mangliawan, Pakis, atas pemanfaatan sumber mata air Wendit.
“Kalau menuntut ke kota kan kota itu memang sudah memanfaatkan. Kalau Kabupaten kan baru akan. Itupun kalau dilihat dari kapasitas, tidak ada 5% dari yang diambil dari kota,” ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, saat dihubungi Memontum.com, Selasa (18/2/2020) siang.
Menurutnya, sebenarnya, rencana pemanfaatan sumber air Wendit tersebut, nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat Desa Mangliawan sendiri, bukan pada masyarakat lain, bahkan Perumda Tirta Kanjuruhan telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.
“Kami akan memanfaatkan sumber mata air Wendit untuk warga Desa Mangliawan sendiri. Suplai air itu kan untuk masyarakat Pakis sendiri. Saya kan sudah punya izin 210 liter per detik, untuk tahap pertama ini yang mau saya manfaatkan sebanyak 50 liter. Tidak ada 5% dari yang diambil kota. Izin sudah saya lengkapi, untuk pengambilan air itukan yang memberikan izin pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR,” ulasannya.
Juga dijelaskan, untuk izin pemanfaatan air oleh pihak Perumda Tugu Tirta bertolak belakang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Kalau kota kan dibatalkan itu. Tidak memenuhi prosedur. Masyarakat kan harus diberikan informasi yang sebenarnya. Kalau punya kabupaten ini diuji di pengadilan sudah gak ada masalah,” terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya kembali, wajar bila warga Mangliawan meminta kompensasi lantaran Perumda Tugu Tirta sudah memanfaatkan sumber mata air Wendit tersebut.
“Sekian tahun minta Rp 23 miliar ya wajar, yang diambil saja 1.500 liter per detik. Kewajiban memberikan kompensasi itu bagi yang sudah memanfaatkan. Kan kita belum manfaatkan,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Kota Malang untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka ingin Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang selama ini sudah memanfaatkan sumber air tersebut agar memberi kompensasi.
Selain itu juga meminta Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan untuk segera membongkar pipa yang selama ini mereka gunakan untuk mengambil air di Wendit. (Sur/oso)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga