Pemerintahan
Perumda Tirta Kanjuruhan Tanggapi Tuntutan Warga Mangliawan

Memontum Malang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menanggapi tuntutan warga Desa Mangliawan, Pakis, atas pemanfaatan sumber mata air Wendit.
“Kalau menuntut ke kota kan kota itu memang sudah memanfaatkan. Kalau Kabupaten kan baru akan. Itupun kalau dilihat dari kapasitas, tidak ada 5% dari yang diambil dari kota,” ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, saat dihubungi Memontum.com, Selasa (18/2/2020) siang.
Menurutnya, sebenarnya, rencana pemanfaatan sumber air Wendit tersebut, nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat Desa Mangliawan sendiri, bukan pada masyarakat lain, bahkan Perumda Tirta Kanjuruhan telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.
“Kami akan memanfaatkan sumber mata air Wendit untuk warga Desa Mangliawan sendiri. Suplai air itu kan untuk masyarakat Pakis sendiri. Saya kan sudah punya izin 210 liter per detik, untuk tahap pertama ini yang mau saya manfaatkan sebanyak 50 liter. Tidak ada 5% dari yang diambil kota. Izin sudah saya lengkapi, untuk pengambilan air itukan yang memberikan izin pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR,” ulasannya.
Juga dijelaskan, untuk izin pemanfaatan air oleh pihak Perumda Tugu Tirta bertolak belakang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Kalau kota kan dibatalkan itu. Tidak memenuhi prosedur. Masyarakat kan harus diberikan informasi yang sebenarnya. Kalau punya kabupaten ini diuji di pengadilan sudah gak ada masalah,” terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya kembali, wajar bila warga Mangliawan meminta kompensasi lantaran Perumda Tugu Tirta sudah memanfaatkan sumber mata air Wendit tersebut.
“Sekian tahun minta Rp 23 miliar ya wajar, yang diambil saja 1.500 liter per detik. Kewajiban memberikan kompensasi itu bagi yang sudah memanfaatkan. Kan kita belum manfaatkan,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Kota Malang untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka ingin Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang selama ini sudah memanfaatkan sumber air tersebut agar memberi kompensasi.
Selain itu juga meminta Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan untuk segera membongkar pipa yang selama ini mereka gunakan untuk mengambil air di Wendit. (Sur/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















