Hukum & Kriminal

Untung Besar Jadi Pengedar Pil Koplo Apesnya “Buntung” Masuk Bui Polisi

Diterbitkan

-

AKP Triwik W SH saat menunjukkan barang bukti dalam rilis pers, Senin (24/2/2020) siang. (sos)
AKP Triwik W SH saat menunjukkan barang bukti dalam rilis pers, Senin (24/2/2020) siang. (sos)

Orangtua Waspadai Pelajar Beli Pil Koplo

Memontum Malang – Enam bulan untung banyak jadi pengedar pil lele atau pil koplo (££), pemuda ini akhirnya kena getah perbuatannya. Pemuda mengaku kuli bangunan Karangsono dibekuk jajaran Polsek Pakisaji.

Yakni Wahyu Asyari (24) warga Dusun Karangsono RT 54/10 Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Ia diringkus anggota Reskrim Polsek Pakisaji, Jumat (21/2/2020) pukul 23.30 saat berada di teras rumah.

AKP Triwik W SH menata barang bukti. (sos)

AKP Triwik W SH menata barang bukti. (sos)

Saat dilaksanakan penggeledahan, ia tidak berkutik. Pasalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Kali pertama, kuli bangunan atau pengangguran itu masuk bui polisi.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Pakisaji AKP Triwik W SH menjelaskan kronologi penangkapan tersangka hasil dari patroli menerima informasi masyarakat dan kecurigaan anggotanya.

“Kita dapat informasi, ada yang mencurigakan dari seseorang yang diduga sering transaksi narkoba, kita selidiki dan benar, dia seorang pengedar,” jelas AKP Triwik W, kepada wartawan Memontum.com dan JTV Malang.

Diuraikan AKP Triwik, barang bukti disita berupa seplastik besar pil ££, poketan/tik pil, plastik kecil dengan total pil ££ sebanyak 1834 butir serta uang Rp 840 ribu hasil penjualan.

Advertisement

Diakui tersangka sendiri, ia menjual pil koplo selama 6 bulanan. Tiap bulan ia selalu menghabiskan seplastik besar atsu sekotak besar pil yang berisi ribuan butir Pil koplo. Mirisnya, ua menyebut adapula pelajar yang keranjingan membeli pil koplo.

“Iya ada (pelajar–red). Kalau isi 5 harga Rp 10 ribu, yang 10 Rp 20 ribu. Saya pesannya transfer. Trus diranjau, biasanya di tempat sampah, depan musala. Rp 1 juta jadi 600 tik. Untungnya, yaaa…. Lumayan,” aku tersangka saat ditanyai AKP Triwik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi lain didapat, tersangka ini didugs merupakan kelompok pengedar di wilayah Pakisaji yang juga ditengarai berkaitan dengan kelompok pengedar wilayah Wagir. Pengedar kelompok Wagir, sebelumnya pernah diringkus anggota Polsek Wagir – Polres Malang. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas