Hukum & Kriminal

Sidang ke-8 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Penggugat Temukan Pencoblosan Surat Suara di Rumah Warga

Diterbitkan

-

SEMANGAT : Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Para Penggugat Dengan Kepalan Tangan Semangat. (Sur)
SEMANGAT : Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Para Penggugat Dengan Kepalan Tangan Semangat. (Sur)

Memontum Malang – Sidang ke-8 gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang di PN Kepanjen Kamis(27/2/2020) siang. Dalam persidangan tersebut ada beberapa paparan keterangan salah satu saksi tergugat yang indentik memberatkan sidang yang sudah mencapai titik kesimpulan ini.

Seperti adanya larangan warga untuk menyaksikan jalannya perhitungan suara yang dalam hal ini hanya disaksikan oleh pihak-pihak tertentu saja.Kemudian, juga tidak dilakukannya penghitungan beberapa jumlah surat suara tersisa yang tidak dicoblos, itu dengan berakhirnya pelaksanaan pemungutan surat suara tanpa diperlihatkan kepada para saksi.

Hal yang dinilai sangat fatal dalam pelaksanaan pesta demokrasi perebutan jabatan orang nomor satu di desa berpenduduk sekitar 9000 jiwa ini yakni dengan dilakukannya pencoblosan surat suara di kediaman warga.Padahal, kebijakan ini seharusnya hanya diberlakukan bagi pemilih yang sakit dengan kondisi fisik yang tidak dimungkinkan untuk keluar rumah.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini,pihak penggugat didampingi 3 kuasa hukum seperti Hendra Siagian Mhum, Fariz Aldiano Modal SH dan Aldi Fermansyah MH.

“Jadi, diantara saksi yang dihadirkan oleh tergugat itu turut membenarkan,jika semua itu tidak dilakukan dalam pasal-pasal yang saya sebutkan,” terang Hendra Siagian M Hum ditemui seusai persidangan, Kamis (27/2/2020) sore.
Tambah Hendra, hal yang utama dalam pandangan dia selaku praktisi hukum,seperti munculnya persoalan saat ini, itu
lahir dari latar belakang akibat ketidak pastian hukum yang berkaitan dengan pengaturan tentang Pilkades.

Advertisement

Lanjut Hendra, dalam negara ini Pilkades hanya dituangkan dalam satu pasal saja,yakni dalam Undang-Undang Dasar, toh itu diatur lebih lanjut, tetapi hanya dalam skala kecil seperti dalam Permendagri dan Perda-Perda, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.

“Menurut hemat kami, dalam peraturan tersebut, keseluruhannya hanya memberikan ruang penyelesaian perselisihan tentang rekapitulasi yang diselesaikan oleh pejabat eksekutif.Ini kan tidak relevan.Karena ekskutif itu bukan bagian daripada proses penegakkan hukum atau yudikatif, ” urai Hendra.

“Kami berharap, agar pemerintah terkait termasuk legislatif segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkades, sampai kemudian bagaimana penyelesaiannya jika terjadi sengketa,” ulasnya.

Ditempat yang sama, Fariz Aldiano Modal SH menyimpulkan, ternyata masih ada beberapa aturan yang telah disepakati oleh para calon dan panitia,dalam pelaksanaan Pilkades di desa berpenduduk sekitar 9000 jiwa ini juga dilanggar.

Seperti dalam ketentuan masa berakhirnya pencoblosan yang harusnya pukul 13.00 WIB,ternyata harus molor selama 15 menit.

Advertisement

“Dalam memberikan keterangannya,para saksi itu tidak sama. Ada yang bilang 15 menit,bahkan ada juga yang menyebut hingga molor selama 1 jam.Alasannya,karena banyaknya DPT yang belum hadir untuk melakukan pencoblosan,” tandas Fariz.

Dari semua keterangan para saksi dari tergugat dan turut tergugat itu disimpulkan, ternyata itu sangat bertentangan dengan Tata Tertib yang sudah dibuat panitia.

“Dalam artian telah terjadi ketidak sesuaian, baik mulai dari awal pelaksanaan hingga di akhir acara ternyata ada beberapa mekanisme yang tidak dilakukan oleh panitia,” ungkap Aldi Firmansyah SH juga kuasa hukum penggugat.

Dan yang menjadi sebuah catatan penting tambah Aldi, yang kurang efisien adalah dalam penghitungan surat suara yang harusnya setiap kandidat menghadirkan 2 orang.Tetapi dalam hal ini hanya ditetapkan 1 orang saksi yang bertugas untuk mencatat dan melihat.

“Ke depan kami berharap,agar semua masyarakat ini lebih memposisikan Tata tertib yang telah ditetapkan. Karena Pilkades ini harus bersifat Jurdil. Artinya, biar adil oleh semuanya tanpa ada kecurangan seperti yang terjadi di Desa Pandesari saat ini,” urai Aldi mengakhiri wawancara.

Advertisement

Sementara itu, Kiswanto Ketua tim pemenangan Ansori Cakades nomor urut 1 sekaligus pihak penggugat berharap,agar adanya penegaan supremasi hukum di negeri tercinta ini. Hal itu agar tidak terjadi secara berlarut-larut seperti halnya di Desa Pandesari.

“Yang paling fatal dalam pelaksanaan Pilkades Pandesari, panitia tidak melakukan penghitungan surat suara yang ditumpahkan ke meja. Surat suara itu langsung dibuka tanpa dihitung dulu,” katanya.

BACA : Sidang ke-7 Sengketa Pilkades Pandesari Pujon, Optimis Menang, Warga Nanti Minta Pilihan Diulang

Disinggung terkait adanya pencoblosan yang dilakukan panitia dirumah warga?pengusaha paralayang ini membenarkan kejadian tersebut.

“Tetapi yang didatangi panitia itu hanya khusus Dusun Kerajan saja.Kalau memang panitia itu bersikap Jurdil, harusnya datang di 5 kerajan. Sebagai perwakilan warga Desa Pandesari kami minta, kalau itu memang terbukti adanya penyimpangan,nantinya dilakukan Pilkades ulang, ” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas