Hukum & Kriminal

Dulu Kasus Curi LPG, Kini Kasus Pil Lele

Diterbitkan

-

EMPAT KALI PESAN : AKP Edy Sunyata Kapolsek Sumberpucung saat memeriksa keterangan tersangka Agus. (sos)
EMPAT KALI PESAN : AKP Edy Sunyata Kapolsek Sumberpucung saat memeriksa keterangan tersangka Agus. (sos)

Memontum Malang – Pernah masuk LP Lowokwaru Malang kasus pencurian tabung gas LPG, giliran kini, tersangka Agus Harianto (26) berurusan dengan hukum gara-gara menjadi pengedar pil koplo atau pil dobel L (££) atau pil lele.

Pemuda warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, diringkus anggota Reskrim Polsek Sumberpucung di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

Tepatnya, Rabu (26/2/2020) dini hari pukul 02.00, tersangka diringkus petugas. Saat digeledah, anggota mendapat barang bukti plastik berisi pil koplo sebanyak 1000 butir. Ponsel dan uang Rp 258 ribu pun jadi barang bukti.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Edy Sunyata menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dari hasil penyelidikan.

“Kami terima informasi dari masyarakat, lalu kami lidik, pelaku kedapatan membawa barang bukti. Barang bukti sebanyak 1000 butir Pil double ££ dan uang hasil penjualan,” papar AKP Edy Sunyata kepada Memontum.com, Senin (2/3/2020) sore.

Advertisement

Kata Edy, poketan botol besar dibeli dari Kota Malang kenalan teman tersangka. Dari botol besar, dibagi menjadi poket kecil isi 4 butir. Per tik dijual seharga Rp 10 ribu. Kabarnya, seminggu sekali ia memesan lagi poketan besar seharga Rp 1 juta.

Tapi tersangka membantahnya. Akunya, dua bulanan baru habis dagangan pil koplonya. Selain itu karena teman-temannya juga memakai pil koplo miliknya. Soal untung, tersangka mengaku mendapat Rp 300 ribu tiap penjualan poket kecil dari sepoket besar.

“Tahun 2014 saya di LP, 4 bulan, kasus curi LPG. Kalau jualan pil, 2 bulan baru habis. Sebotol besar isi 950 butir. Saya empat kali pesan,” aku tersangka di depan AKP Edy Sunyata.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas