Hukum & Kriminal
Resahkan Petani, Maling Mesin Kompres Poncokusumo Masuk Bui

Memontum Malang – Musuh petani tidak hanya hama tanaman melainkan orang “panjang tangan” alias pencuri yang meresahkan. Kamis (5/3/2020) dini hari, Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus seorang pencuri beserta penadahnya.
Tersangka bernama Suwandi alias Sumardi (37) warga Dusun Gubug Klakah RT06/RW01 Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Barang bukti : Mesin curian sempat dijual ke tersangka Slamet. (Humas Polres Malang)
Jajaran Reskrim Polsek Poncokusumo juga meringkus tersangka Slamet Syukur (28) warga Desa Poncokusumo RT06/RW01 Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi menjelaskan kronologis keberhasilan penangkapan tersangka pencurian.
“Kami amankan lebih dulu penadahnya kemudian ke tersangka pemetik. Barang buktinya alat kompres tanaman dan sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan,” ungkap AKP Moh Lutfi kepada Memontum.com.
Aksi pencurian sendiri, dilakoni tersangka Suwandi pada Minggu (9/2/2020) lalu. Pagi itu, awalnya sang pemilik terkejut karena alat kompres miliknya raib dicuri maling.
Pemiliknya bernama Jakfar Sodiq (40) warga Gubug Klakah Poncokusumo. Mesin kompres milik korban amblas di pondokan tanah tegal masuk Dusun Gubug Klakah Poncokusumo.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Poncokusumo. Kejadian lalu ditanggapi dengan penyelidikan itensif. Anggota kemudian menerima informasi adanya orang mencurigakan memiliki mesin kompress diduga milik korban.
Alhasil, anggota mengamankan tersangka penadah dan menyita barang bukti mesin kompres merk Honda dengan tali panjang 75 m. Mesin kompres itu telah dipastikan milik korban.
Dari tangan penadah, barulah diketahui siapa penjualnya yang tidak lain tersangka Suwandi. Bareng diamankan anggota Polsek Poncokusumo, tersangka Suwandi mengakui perbuatannya.
Moh Lutfi, Kapolsek Poncokusumo menegaskan, bahwa pelaku pencurian diduga melanggar sangkaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan pelaku pembeli barang hasil kejahatan dikenai dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP.
Hingga kini, petugas masih memeriksa keterangan tersangka Suwandi dan Slamet. Tersangka Suwandi, menginap di rumah tahanan Polsek Poncokusumo. Selain meringkus pelaku ini, petugas terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat petani. (sos)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















