Hukum & Kriminal

Resahkan Petani, Maling Mesin Kompres Poncokusumo Masuk Bui

Diterbitkan

-

SEKALI : Tersangka Suwandi mengaku sekali berbuat. (humas Polres Malang)
SEKALI : Tersangka Suwandi mengaku sekali berbuat. (humas Polres Malang)

Memontum Malang – Musuh petani tidak hanya hama tanaman melainkan orang “panjang tangan” alias pencuri yang meresahkan. Kamis (5/3/2020) dini hari, Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus seorang pencuri beserta penadahnya.

Tersangka bernama Suwandi alias Sumardi (37) warga Dusun Gubug Klakah RT06/RW01 Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Barang bukti : Mesin curian sempat dijual ke tersangka Slamet. (Humas Polres Malang)

Barang bukti : Mesin curian sempat dijual ke tersangka Slamet. (Humas Polres Malang)

Jajaran Reskrim Polsek Poncokusumo juga meringkus tersangka Slamet Syukur (28) warga Desa Poncokusumo RT06/RW01 Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi menjelaskan kronologis keberhasilan penangkapan tersangka pencurian.

“Kami amankan lebih dulu penadahnya kemudian ke tersangka pemetik. Barang buktinya alat kompres tanaman dan sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan,” ungkap AKP Moh Lutfi kepada Memontum.com.

Aksi pencurian sendiri, dilakoni tersangka Suwandi pada Minggu (9/2/2020) lalu. Pagi itu, awalnya sang pemilik terkejut karena alat kompres miliknya raib dicuri maling.

Advertisement

Pemiliknya bernama Jakfar Sodiq (40) warga Gubug Klakah Poncokusumo. Mesin kompres milik korban amblas di pondokan tanah tegal masuk Dusun Gubug Klakah Poncokusumo.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Poncokusumo. Kejadian lalu ditanggapi dengan penyelidikan itensif. Anggota kemudian menerima informasi adanya orang mencurigakan memiliki mesin kompress diduga milik korban.

Alhasil, anggota mengamankan tersangka penadah dan menyita barang bukti mesin kompres merk Honda dengan tali panjang 75 m. Mesin kompres itu telah dipastikan milik korban.

Dari tangan penadah, barulah diketahui siapa penjualnya yang tidak lain tersangka Suwandi. Bareng diamankan anggota Polsek Poncokusumo, tersangka Suwandi mengakui perbuatannya.

Moh Lutfi, Kapolsek Poncokusumo menegaskan, bahwa pelaku pencurian diduga melanggar sangkaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan pelaku pembeli barang hasil kejahatan dikenai dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP.

Advertisement

Hingga kini, petugas masih memeriksa keterangan tersangka Suwandi dan Slamet. Tersangka Suwandi, menginap di rumah tahanan Polsek Poncokusumo. Selain meringkus pelaku ini, petugas terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat petani. (sos)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas