Hukum & Kriminal
Resahkan Petani, Maling Mesin Kompres Poncokusumo Masuk Bui
Memontum Malang – Musuh petani tidak hanya hama tanaman melainkan orang “panjang tangan” alias pencuri yang meresahkan. Kamis (5/3/2020) dini hari, Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus seorang pencuri beserta penadahnya.
Tersangka bernama Suwandi alias Sumardi (37) warga Dusun Gubug Klakah RT06/RW01 Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Jajaran Reskrim Polsek Poncokusumo juga meringkus tersangka Slamet Syukur (28) warga Desa Poncokusumo RT06/RW01 Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi menjelaskan kronologis keberhasilan penangkapan tersangka pencurian.
“Kami amankan lebih dulu penadahnya kemudian ke tersangka pemetik. Barang buktinya alat kompres tanaman dan sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan,” ungkap AKP Moh Lutfi kepada Memontum.com.
Aksi pencurian sendiri, dilakoni tersangka Suwandi pada Minggu (9/2/2020) lalu. Pagi itu, awalnya sang pemilik terkejut karena alat kompres miliknya raib dicuri maling.
Pemiliknya bernama Jakfar Sodiq (40) warga Gubug Klakah Poncokusumo. Mesin kompres milik korban amblas di pondokan tanah tegal masuk Dusun Gubug Klakah Poncokusumo.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Poncokusumo. Kejadian lalu ditanggapi dengan penyelidikan itensif. Anggota kemudian menerima informasi adanya orang mencurigakan memiliki mesin kompress diduga milik korban.
Alhasil, anggota mengamankan tersangka penadah dan menyita barang bukti mesin kompres merk Honda dengan tali panjang 75 m. Mesin kompres itu telah dipastikan milik korban.
Dari tangan penadah, barulah diketahui siapa penjualnya yang tidak lain tersangka Suwandi. Bareng diamankan anggota Polsek Poncokusumo, tersangka Suwandi mengakui perbuatannya.
Moh Lutfi, Kapolsek Poncokusumo menegaskan, bahwa pelaku pencurian diduga melanggar sangkaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan pelaku pembeli barang hasil kejahatan dikenai dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP.
Hingga kini, petugas masih memeriksa keterangan tersangka Suwandi dan Slamet. Tersangka Suwandi, menginap di rumah tahanan Polsek Poncokusumo. Selain meringkus pelaku ini, petugas terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat petani. (sos)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN