Politik
Malang Covid-19: Beberapa Tahapan Pilkada Tertunda
Memontum Malang – Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia ternyata juga mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona.
Namun begitu, masih berdasarkan SE KPU RI tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada beberapa poin tahapan Pilkada yang akan dilakukan penundaan.
“Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” ujar dia.
Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk PPS yang sudah dilantik, penundaan akan dilakukan pada masa kerjanya. Sementara untuk yang belum dilantik, maka pelaksanannya harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Daerag dan pihak Kepolisian setempat.
“Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 7 poin yang diambil sebagai langkah KPU dalam menyikapi hal ini. 7 poin tersebut yakni:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
yang belum dilaksanakan;
3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih;
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g |PL.O2- Kpt/01 /KPU lill/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait;
6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;
7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agai melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. (iki/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN